PERAN BHABINKAMTIBMAS DALAM PENANGGULANGAN NARKOBA DI KECAMATAN BUKIT RAYA (STUDI KASUS UNIT BINMAS POLSEK BUKIT RAYA POLRESTA PEKANBARU)
DOI:
https://doi.org/10.25299/sisilainrealita.2024.18281Kata Kunci:
NARKOBA, BHABINKAMTIBNAS, TEORI PENCEGAHAN KEJAHATANAbstrak
ABSTRAK
Penyalahgunaan narkoba di kota Pekanbaru meningkat secara signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Polisi melalui Satuan Bhabinkamtibmas telah melakukan banyak upaya untuk memberantas permasalahan narkoba ini. Namun tantangan baru terus bermunculan seiring dengan perkembangan teknologi dan dinamika sosial masyarakat. Dengan pemahaman yang lebih baik mengenai dinamika pengendalian narkoba di tingkat daerah, diharapkan akan muncul rekomendasi kebijakan spesifik dan solusi inovatif untuk mengatasi tantangan terkait narkoba di Kota Pekanbaru terutama pada Kecamatan Bukit Raya. Hasil penelitian ini disajikan dalam bentuk data deskriptif untuk menjelaskan fenomena yang ditemui berdasarkan pengamatan peneliti. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa penanggulangan kejahatan peredaran narkoba yang dilakukan oleh pihak Bhabinkamtibmas Air Dingin dan Simpang Tiga adalah dengan turun langsung ke masyarakat. Bhabinkamtibmas memiliki peran preventif atau pencegahan peredaran narkoba dengan cara melakukan sosialisasi secara rutin kepada masyarakat. Berdasarkan teori Crime Prevention terdapat dua pencegahan yang dilakukan Bhabinkamtibmas Kelurahan Air Dingin dan Simpang Tiga, yaitu: (1) pencegahan primer, seperti melakukan Door to Door System guna mencari tahu apa yang menjadi permasalahan dari masyarakat sekaligus menjalin komunikasi yang baik antara pihak Bhabinkamtibmas dan masyarakat. (2) pencegahan sekunder, seperti melakukan penangkapan terhadap pelaku yang melakukan kejahatan.
Unduhan
Referensi
A.S. Alam. 2010. Pengantar Kriminologi. Makassar: Pustaka Refleksi. hlm 1
Abd Aziz Hasibuan, Narkoba dan Pengendaliannya, Jurnal Ilmu Pendidikan, Vol. 11, tidak. 1 April 2017, halaman 34
Abdul Masjid, Bahaya Penyalahgunaan Narkoba, Alpirin, Semarang, 2010, Hal. 19
Alfabeta, Bandung.
Awet Sandi, Narkoba dari Tapal Batas Negara, Mujahidin Press, Bandung, 2016, Hlm. 2
GATOT, S. (2024). Rekonstruksi Politik Hukum Pemidanaan Penyalah Guna Narkotika Bagi Diri Sendiri Berbasis Pancasila.
Gunawan, Imam, 2014, Metode Penelitian Kualitatif (Teori dan Praktik), Bumi Aksara, Jakarta.
Lee, S. Y., & Smith, J. D. (2019). "The Role of Law Enforcement Agencies in Combating Drug Trafficking: A Case Study of Satresnarkoba Polresta Pekanbaru." Journal of Drug Enforcement and Control, 15(2), 45-62.
Mardani, Penyalahgunaan Narkoba dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Pidana Nasional (Jakarta: Raja Grafindo, 2008), 79
Mareta, J. (2018). Rehabilitasi dalam upaya deradikalisasi narapidana terorisme. Masalah-masalah hukum, 47(4), 338-356.
Masdiana, Erlangga, 2006, Kejahatan dalam Wajah Pembangunan, nfu publishing, Jakarta
Mulyadi, M. (2019). Peranan Kepolisian Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme (Studi Pada Polda Sumut) (Doctoral dissertation, Universitas Medan Area).
Muhammad Iqbal, Upaya Polisi Dalam Menanggulangi Penyalahgunaan Narkoba, Jurnal Ilmiah
Muhammad Mustafa. 2007. Kriminologi. Jakarta: Fisip UI Press. hlm. 5.
Muhammad Mustofa.2013. Metodologi Penelitian Kriminologi .Jakarta:Kencana. hlm 8.
Nitibaskara, Tubagus Ronny, 2001, Ketika Kejahatan Berdaulat, Penerbit Peradaban.
Pendidikan Anak (JIPA), Vol. II, No. 2, Juni-November 2017, Hal. 26
Pramono U.Tanthowi, NARKOBA Problem Dan Pemecahannya Dalam Prespektif Islam (Jakarta: PBB, 2003), 7
rwan Jasa Taringan, Narotika dan Penanggulangannya, Deepublish, Yogyakarta, 2017, Hal. 2
Setiadi, Elly M dan Usman Kolip. 2011. Pengantar Sosiologi. Jakatra : Kencana Syahrizal, Darda, 2013, Undang-undang Narkotika dan Aplikasinya, Penerbit Laskar Askar, Jakarta Timur.
Sihotang, R. L. (2022). Penanggulangan Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor Di Wilayah Hukum Polsek Minas Kabupaten Siak (Doctoral dissertation, Universitas Islam Riau).
Subagyo Partodiharjo, Kenali Narkoba dan Musuhi Penyalahgunaanya ( Jakarta: Erlangga, 2010), 16.
Sugiyono, 2014, Metode Penelitian Kualitatif, Kuantitatif, dan R&D,
Suharto, Edi, 2009, Membangun Masyarakat Memberdayakan Masyarakat, Kajian Strategis Pembangunan Kesejahteraan Sosial & Pekerjaan Sosial, Refika Aditama, Bandung
Syarifin, Pipin. Pengantar Ilmu Hukum. Bandung: CV Pustaka Setia. 1999. Sunardjono. Hukum Kepolisian, Buku II (Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara).
Sylviana, Bunga Rampai Narkoba Tinjauan Multidimensi (Jakarta: Sandi Kota, 2001), 21
Ulfah, M., Soetoprawiro, K., Garna, Y. P. P., & Prasetyo, A. D. (2013). Sistem Pertanggungjawaban Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia Secara Organisasional Maupun Personal. Research Report-Humanities and Social Science, 1.
WICAKSONO, G. A. (2024). Penegakan Hukum Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Pencurian Di Kepolisian Resor Kota Pati (Doctoral dissertation, Universitas Islam Sultan Agung Semarang).
Zulherawan, M., Afrianda, R. T., Tutrianto, R., & Joesyiana, K. (2023). Socialization of the Dangers of Drugs and Drug Crime Patterns to High School Students as an Effort to Make Teenagers Clean from Drugs in Pelalawan Regency. Pasundan Community Service Development, 1(2), 59-64.
