Peran Kementrian Sosial RI Sentra Abiseka Dalam Advokasi Korban Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang
DOI:
https://doi.org/10.25299/sisilainrealita.2023.18158Kata Kunci:
Tindak Pidana Perdagangan Orang, Advokasi Korban, Kementerian Sosial RI Sentra Abiseka Pekanbaru.Abstrak
Tindak Pidana Perdagangan Orang merupakan salah satu kejahatan kemanusiaan yang sangat mengkhawatirkan dan memerlukan perhatian serius dari berbagai pihak. Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang seringkali mengalami penderitaan fisik, psikis, dan eksploitasi yang dapat menimbulkan dampak traumatis berkepanjangan. Oleh karena itu, upaya advokasi yang komprehensif sangat diperlukan untuk memulihkan kondisi korban serta melindungi dan menegakkan hak-hak mereka. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran Kementerian Sosial RI Sentra Abiseka Pekanbaru dalam mengadvokasi korban kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang. Pendekatan kualitatif dengan metode wawancara mendalam, observasi, dan studi dokumen digunakan dalam penelitian ini. Data diperoleh melalui wawancara dengan kepala Sentra Abiseka, pekerja sosial, penyuluh sosial, perawat, serta korban Tindak Pidana Perdagangan Orang yang pernah mendapatkan pendampingan di Sentra Abiseka Pekanbaru. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Sentra Abiseka memiliki peran penting dalam mengadvokasi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang melalui berbagai program dan layanan, seperti rehabilitasi sosial, pelatihan vokasional, pendampingan medis, psikologis, dan hukum, serta upaya preventif dan promotif kepada masyarakat. Dalam menjalankan perannya, Sentra Abiseka menghadapi faktor pendukung seperti kebijakan perlindungan korban, kerjasama dengan berbagai pihak, dan program yang sistematis, serta faktor penghambat seperti keterbatasan sumber daya manusia, stigma masyarakat, trauma korban, dan karakteristik korban yang beragam. Untuk menghadapi tantangan tersebut, Sentra Abiseka menerapkan strategi seperti membangun kepercayaan dengan korban, pendekatan komprehensif, pendampingan menyeluruh, kerjasama dengan Sentra-Sentra lain, dan mengoptimalkan peran pekerja sosial dan penyuluh sosial. Analisis dilakukan dengan menggunakan teori kebijakan kriminal dan teori tipologi korban untuk memahami upaya penanggulangan kejahatan Tindak Pidana Perdagangan Orang serta merancang program yang sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan spesifik korban.
Unduhan
Referensi
Aprilia, N. A. (2017). Perlindungan Hukum Dan Rehabilitasi Terhadap Korban Tindak Pidana Perdagangan Dan Eksploitasi Orang Di Yogyakarta.
Butar-Butar, C. F. (2020). Tindak Pidana Perdagangan Orang Melalui Penggunaan Media Sosial Dari Perspektif Kriminologi (Studi Putusan Nomor 1118/Pid. Sus/2018/Pn. MDN) (Doctoral dissertation, Universitas Medan Area).
Moleong, L. J. (2005). Metode penelitian kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Munir, A., & Harianto, R. (2019). Realitas penyimpangan sosial dalam konteks cyber sexual harrasment pada jejaring sosial live streaming Bigo Live. Sisi Lain Realita, 4(2), 21-39.
Munthe, R. (2015). Perdagangan orang (trafficking) sebagai pelanggaran hak asasi manusia. JUPIIS: Jurnal Pendidikan Ilmu-Ilmu Sosial, 7(2), 184-192.Ajis, A. S. (2018). Partisipasi masyarakat dalam menanggulangi narkoba: studi kasus di Lingkungan Tinggar Kelurahan Ampenan Utara Kecamatan Ampenan Kota Mataram (Doctoral dissertation, UIN Mataram).
Nabila, A. D., & Widiyastuti, D. (2018). Kajian Atraksi, Amenitas dan Aksesibilitas untuk Pengembangan Pariwisata Umbul Ponggok di Kabupaten Klaten. Jurnal Bumi Indonesia, 7(2), 260722.
Sinlaeloe, M. L. J. P. (2017). Tindak Pidana Perdagangan Orang. Setara Press.Zaidan, M. A., & SH, M. (2021). Kebijakan Kriminal. Sinar Grafika (Bumi Aksara).Kamal, M. (2019). Human Trafficking: Penanggulangan Tindak Pidana Perdagangan Manusia di Indonesia. CV. Social Politic Genius (SIGn).Tefa, A. P. (2023). Analisis Faktor Penyebab Anak Putus Sekolah di Desa Oinlasi Kecamatan Mollo Selatan Kabupaten Timor Tengah Selatan. PENSOS: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Pendidikan Sosiologi, 1(1), 47-56.
Zulherawan, M. (2021). Analisis Viktimisasi Struktural Terhadap Korban Perdagangan Perempuan Di Kota Pekanbaru (Studi Kasus Dl, Ee Dan Ya). SISI LAIN REALITA, 6(2), 56-70.
