Strategi Pencegahan Kejahatan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (DIRKRIMSUS) Polda Riau Dalam Pemberantasan Kasus Tindak Pidana Perdagangan Barang Impor Ilegal di Provinsi Riau
Kata Kunci:
Barang, Illegal, Kepolisian, Perdagangan, StrategiAbstrak
Kegiatan perdagangan barang impor illegal yang masuk ke wilayah Republik Indonesia semakin marak terjadi. Padahal Pemerintah sendiri sudah menetapkan berbagai produk hukum untuk melindungi pelaksanaan kegiatan impor untuk mencukupi kebutuhan rakyat. Produk-produk illegal tersebut dapat berupa seperti mainan anak, keramik, pakaian bekas, elektronik bekas, rokok produk luar negeri yang tidak dilekati pita cukai Indonesia, minuman keras (minuman yang mengandung etil alkohol) dan produk-produk lainnya. Hal ini dilakukan untuk mendapatkan keuntungan yang besar. Kondisi demikian yang akhirnya membuat perdagangan di Indonesia semakin perlu diawasi. Dengan menggunakan metode kualitatif untuk melakukan wawancara mendalam terhadap beberapa narasumber terpilih. Penelitian ini menjelaskan bahwa bentuk yang tergolongkan dalam fase pertama yakni strategi pencegahan kejahatan primer adalah melalukan patroli rutin dan razia, serta penggunaan teknologi saat bekerja dalam pengawasan yang intensif. Termasuk ke dalam hal ini adalah edukasi publik dalam peningkatan kesadaran dan partisipasi bersama masyarakat untuk menjaga wilayahnya. Situasi yang digolongkan dalam fase kedua, yakni strategi pencegahan kejahatan sekunder sebagai upaya Ditreskrimsus dalam Pemberantasan Kasus Tindak Pidana Perdagangan Barang Impor Ilegal di Provinsi Riau adalah melakukan proses penegakkan hukum yang tegas. Selanjutnya melakukan penyitaan dan pemusnahan barang ilegal. Pada fase ketiga yakni strategi pencegahan kejahatan tersier, kategori tindakan yang tercermin dalam hal ini adalah kolaborasi antar instansi maupun analisis kasus-kasus penyelundupan yang permah terjadi
Unduhan
Referensi
Afrizal. (2016). Metode Penelitian Kualitatif: Sebuah Upaya Mendukung Penggunaan Penelitian Kualitatif dalam Berbagai Disiplin Ilmu. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Asyad, L. (2005). Ekonomi Internasional dan Perdagangan Global. Jakarta: LPFE UI.
Benny, M. (2013). Hukum Perdagangan Internasional dan Implikasi Ekonomi Nasional. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Cornish, D. B., & Clarke, R. V. (1985). The Reasoning Criminal: Rational Choice Perspectives on Offending. Springer-Verlag.
Dermawan, R. (2000). Kriminologi dalam Wajah Pembangunan. Yogyakarta: Liberty Press.
Dermawan, R. (2013). Kriminologi dalam Perspektif Pembangunan Sosial. Yogyakarta: Deepublish.
Haryono, D. (2018). Kebijakan Pengawasan Perdagangan Barang Impor di Indonesia. Bandung: Refika Aditama.
I Putu Kusuma Junaintara. (2012). Hukum Perdagangan Internasional. Denpasar: Fakultas Hukum Universitas Udayana.
Masdiana, R. (2005). Kejahatan Ekonomi dan Strategi Penanggulangannya. Jakarta: Prenadamedia Group.
Moleong, L. J. (2018). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Oktaviani, L. (2015). Hukum dan Kebijakan Impor Barang di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.
Purwito, S., & Indriani, D. (2015). Perdagangan Internasional dan Regulasi Impor di Indonesia. Yogyakarta: Deepublish.
Rahardjo, S. (2009). Polisi dalam Masyarakat yang Berubah. Jakarta: Kompas.
Reid, S. T. (1988). Crime and Criminology: Theories, Patterns, and Typologies. Holt, Rinehart and Winston.
Sadjijono. (2008). Fungsi Kepolisian dalam Pelaksanaan Good Governance. Yogyakarta: LaksBang Mediatama.
Strauss, A., & Corbin, J. (2003). Basics of Qualitative Research: Techniques and Procedures for Developing Grounded Theory (2nd ed.). Thousand Oaks, CA: Sage Publications.
Susilo, A. (2013). Ekonomi dan Perdagangan Internasional: Perspektif Hukum dan Kebijakan. Jakarta: Mitra Wacana Media.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
