Analisis Digital Forensik Terhadap Pemeriksanaan Rekaman Closed Circuit Television (CCTV) Sebagai Strategi Kepolisian Daerah Riau Dalam Pengungkapan Kasus Kejahatan

Penulis

  • Vindy Sukma Pelia Putri Universitas Islam Riau
  • Rio Tutrianto Universitas Islam Riau

Kata Kunci:

CCTV, Digital, Forensik, Kejahatan

Abstrak

Ilmu-ilmu forensik pada dasarnya adalah setiap ilmu pengetahuan ilmiah yang dimanfaatkan untuk mengungkap terjadinya peristiwa tindak pidana secara obyektif dan ilmiah. Dapat dijadikannya ilmu pengetahuan ilmiah sebagai alat bantu untuk mengungkap peristiwa tindak pidana secara obyektif karena ilmu pengetahuan ilmiah diperoleh melalui penelitian ilmiah sehingga dapat dijamin kebenarannya secara ilmiah. Analisis digital forensik terhadap pemeriksaan rekaman Closed Circuit Television (CCTV) merupakan suatu strategi penting dalam penanganan kasus kejahatan oleh kepolisian. Dengan teknologi CCTV yang semakin berkembang, rekaman video dapat menjadi bukti yang sangat berharga dalam menyelidiki dan mengungkap kejahatan. Berbagai cara dapat dilakukan untuk meningkatkan keamanan, salah satunya dengan memasang kamera pemantau atau yang biasa disebut CCTV (Closed Circuit Televison) yang digunakan sebagai alat kamera pengawas. CCTV terdapat sebuah file rekaman video yang dapat digunakan sebagai alat bukti digital dalam pengungkapan suatu perkara peradilan. Menggunakan pendekatan kualitatif denan melakukan wawancara mendalam terhadap narasumber. Penelitian ini menjelaskan bahwa Kombinasi antara CCTV dan analisa forensik digital memberikan pendekatan yang komprehensif dan kuat dalam penanganan kasus kejahatan. CCTV menyediakan bukti visual yang mendasar, sementara forensik digital memastikan integritas dan keakuratan bukti tersebut, sekaligus menambah nilai analitik untuk investigasi yang lebih mendalam. Dalam upaya untuk mempelajari seluruh konten untuk menemukan bukti yang akan meyakinkan pengadilan, penyelidikan digital harus menemukan solusi yang tepat dengan mencari semua perangkat elektronik yang terletak di tempat kejadian terjadinya aksi kejahatan, mulai dari komputer, laptop, ponsel, jaringan internal, Internet dan lainnya untuk menganalisis video, audio, dan gambar. Hal ini diyakini sebagaimana dalam teori Locard Exchange sebagai bentuk suatu jejak yang tertinggal ketika seseorang melakukan kejahatan guna mengungkap kasus kejahatan yang terjadi.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Al-Azhar, M. (2012). Forensika Digital: Konsep dan Aplikasi. Jakarta: Salemba Infotek.

Astra, I., & Mardiana, T. (2018). Sistem CCTV Digital dan Aplikasinya. Yogyakarta: Andi.

Casey, E. (2019). Digital Evidence and Computer Crime: Forensic Science, Computers, and the Internet (4th ed.). Academic Press.

Gottschalk, P. (2019). Criminology of Computer Crime. Edward Elgar Publishing.

Hadiwijaya, R. (2014). Perancangan Sistem Pengawasan Keamanan Berbasis Webcam. Surabaya: ITS Press.

Hariyadi, Setiawan, A., & Lestari, D. (2022). Panduan Dasar Forensik Digital. Jakarta: Pusat Pendidikan dan Pelatihan Siber Polri.

Hendita Kusuma, & Prawiranegara. (2019). Pemanfaatan CCTV Sebagai Bukti Digital dalam Proses Peradilan. Jurnal Keamanan Dan Forensik Digital, 7, 223–232.

Indrajit, R. E. (2020). Manajemen Teknologi Informasi: Pendekatan Praktis. Jakarta: Mitra Wacana Media.

Locard, E. (1930). Traité de Criminalistique. Paris: Masson et Cie.

Locard, E. (2012). The Exchange Principle: Forensic Foundations. Paris: CNRS Press.

Majid, A. (2013). Strategi Pembelajaran. Remaja Rosdakarya.

Mansur, D. (2007). Kriminologi dan Kejahatan Modern. Jakarta: Rajawali Pers.

Moleong, L. J. (2018). Metodologi Penelitian Kualitatif. Remaja Rosdakarya.

Napitupulu, D. (2021). Bukti Elektronik dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia. Depok: Rajawali Pers.

Rogers, M. K., Goldman, J., Mislan, R. P., Wedge, T., & Debrota, S. (2013). Computer Forensics: Case Studies in Cyber Crime Investigation. Charles River Media.

Santoso, T. (2002). Kriminologi. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Sudjana, N. (2016). Penilaian Hasil Proses Belajar Mengajar. Remaja Rosdakarya.

Sugiyono. (2019). Metode Penelitian Kualitatif, Kuantitatif, dan R&D. Alfabeta.

Suhariyanto. (2018). Teknologi Informasi dan Penegakan Hukum di Era Digital. Jakarta: Kencana.

Suratno. (2018). Forensika Digital dan Penegakan Hukum Siber. Yogyakarta: Deepublish.

Unduhan

Diterbitkan

2026-07-09

Cara Mengutip

Vindy Sukma Pelia Putri, & Rio Tutrianto. (2026). Analisis Digital Forensik Terhadap Pemeriksanaan Rekaman Closed Circuit Television (CCTV) Sebagai Strategi Kepolisian Daerah Riau Dalam Pengungkapan Kasus Kejahatan. Sisi Lain Realita Another Side Of Reality Journal Criminology , 10(1), 24–33. Diambil dari https://journal.uir.ac.id/index.php/sisilainrealita/article/view/29383