Peran Polisi Rukun Warga (RW) sebagai Pilar Keamanan Dan Ketertiban Di RW08 Di Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur
DOI:
https://doi.org/10.25299/sisilainrealita.2023.18152Kata Kunci:
Kata Kunci : Keamanan lingkungan; Ketertiban; Polisi Rukun Warga (Polisi RW); Partisipasi masyarakat Keywords: Environmentsecurity; order Citizens'Association; Police (RW Police); community partisipasiAbstrak
Keamanan dan ketertiban di lingkungan pemukiman merupakan aspek vital bagi terwujudnya masyarakat yang damai. Studi kualitatif ini meneliti fungsi krusial Polisi Rukun Warga (Polisi RW) dalam menjamin keamanan dan ketertiban di Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur, terutama di RW 08. Mengadopsi Teori Reaksi Sosial, penelitian ini menganalisis cara Polisi RW melaksanakan tugasnya sebagai pengawal keamanan lingkungan melalui berbagai aktivitas seperti patroli, deteksi awal ancaman keamanan, mediasi konflik warga, dan kolaborasi dengan Bhabinkamtibmas, pengurus RW/RT, serta masyarakat. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dengan Polisi RW, Bhabinkamtibmas, ketua RW, ketua RT, dan warga setempat. Keberadaan Polisi RW mendapat respon positif dari mayoritas warga karena meningkatkan rasa aman, tanpa adanya penolakan terhadap program dan kehadiran mereka. Guna meningkatkan efektivitas, diperlukan upaya berkelanjutan seperti pelatihan personel, penyediaan sarana prasarana yang cukup, dan pengembangan program pencegahan kejahatan berbasis partisipasi masyarakat. Ke depannya, diharapkan Polisi RW dapat terus mendorong keterlibatan warga, meningkatkan kompetensi anggota, memperkuat koordinasi dengan berbagai pihak, serta mengoptimalkan program yang melibatkan masyarakat. Secara umum, Polisi RW memainkan peran signifikan dengan berkoordinasi dan menggerakkan partisipasi aktif warga
Unduhan
Referensi
Badan Pusat Statistik Kabupaten Pelalawan. (2024). Statistik Kriminalitas Kabupaten Pelalawan 2020-2023. Pangkalan Kerinci: BPS Kabupaten Pelalawan.
Lestari, R., & Zulherawan, M. (2025). The Role Of The Women's Empowerment, Child Protection And Community Empowerment Service (DP3APM) Of Pekanbaru City In Advocacy For Victims In Fulfilling The Rights To Child Support. Pasundan Social Science Development, 5(2), 196-206.
Madani, R., Novarizal, R., & Zulherawan, M. (2025). Security Management As A Form Of Social Control Against Crime In The UIR Campus Environment. Pasundan Social Science Development, 5(2), 188-195.
Moleong, L. J. (2005). Metodologi Penelitian Kualitatif (Edisi Revisi). Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Nabila, A., & Widiyastuti, D. (2018). Teknik Pengambilan Sampel dalam Penelitian Sosial. Jurnal Metodologi Penelitian, 5(2), 45-60.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Lembaran Negara RI Tahun 2002, No. 2. Sekretariat Negara. Jakarta
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pembinaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat. Lembaran Negara RI Tahun 2021, No. 2. Sekretariat Negara. Jakarta.
Valentino, R. R. (2016). PERAN NEGARA DALAM PERUMUSAN KEBIJAKAN PENGENDALIAN TERORISME DI INDONESIA (Study Analisa Kriminologis). SISI LAIN REALITA, 1(1), 34-42.
Wijaya, B. A., & Zulherawan, M. (2024). Strategi Bawaslu Kota Pekanbaru Dalam Mencegah Kecurangan Politik Uang Dalam Pemilihan Umum 2024. Innovative: Journal Of Social Science Research, 4(4), 16728-16746.
