Peran Bhabinkamtibmas dalam Penanggulangan Narkoba Di Kecamatan Bukit Raya (Studi Kasus Unit Binmas Polsek Bukit Raya Polresta Pekanbaru)

Authors

  • Dedy Kristiady Universitas Islam Riau
  • Fakhri Usmita Universitas Islam Riau

DOI:

https://doi.org/10.25299/sisilainrealita.2024.18281

Keywords:

Drugs, Bhabinkamtibnas, Crime Prevention Theory

Abstract

ABSTRACT

Drug abuse in the city of Pekanbaru has increased significantly in recent years. The police, through the Bhabinkamtibmas Unit, have made many efforts to eradicate this drug problem. However, new challenges continue to emerge along with technological developments and the social dynamics of society. With a better understanding of the dynamics of drug control at the regional level, it is hoped that specific policy recommendations and innovative solutions will emerge to overcome drug-related challenges in Pekanbaru City, especially in Bukit Raya District. The results of this research are descriptive data to explain the phenomena encountered based on the researcher's observations. Based on the research results, it is known that the handling of drug trafficking crimes carried out by the Air Dingin and Simpang Tiga Bhabinkamtibmas involves going directly to the community. Bhabinkamtibmas has a preventive role in the prevention of drug trafficking by conducting regular outreach to the community. Based on the crime prevention theory, there are two types of prevention carried out by Bhabinkamtibmas in Air Dingin and Simpang Tiga Subdistricts, namely: (1) primary prevention, such as implementing a door-to-door system to find out what the community's problems are while establishing good communication between Bhabinkamtibmas and the community. (2) secondary prevention, such as arresting perpetrators who commit crimes.

Downloads

Download data is not yet available.

References

A.S. Alam. 2010. Pengantar Kriminologi. Makassar: Pustaka Refleksi. hlm 1

Abd Aziz Hasibuan, Narkoba dan Pengendaliannya, Jurnal Ilmu Pendidikan, Vol. 11, tidak. 1 April 2017, halaman 34

Abdul Masjid, Bahaya Penyalahgunaan Narkoba, Alpirin, Semarang, 2010, Hal. 19

Alfabeta, Bandung.

Awet Sandi, Narkoba dari Tapal Batas Negara, Mujahidin Press, Bandung, 2016, Hlm. 2

GATOT, S. (2024). Rekonstruksi Politik Hukum Pemidanaan Penyalah Guna Narkotika Bagi Diri Sendiri Berbasis Pancasila.

Gunawan, Imam, 2014, Metode Penelitian Kualitatif (Teori dan Praktik), Bumi Aksara, Jakarta.

Lee, S. Y., & Smith, J. D. (2019). "The Role of Law Enforcement Agencies in Combating Drug Trafficking: A Case Study of Satresnarkoba Polresta Pekanbaru." Journal of Drug Enforcement and Control, 15(2), 45-62.

Mardani, Penyalahgunaan Narkoba dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Pidana Nasional (Jakarta: Raja Grafindo, 2008), 79

Mareta, J. (2018). Rehabilitasi dalam upaya deradikalisasi narapidana terorisme. Masalah-masalah hukum, 47(4), 338-356.

Masdiana, Erlangga, 2006, Kejahatan dalam Wajah Pembangunan, nfu publishing, Jakarta

Mulyadi, M. (2019). Peranan Kepolisian Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme (Studi Pada Polda Sumut) (Doctoral dissertation, Universitas Medan Area).

Muhammad Iqbal, Upaya Polisi Dalam Menanggulangi Penyalahgunaan Narkoba, Jurnal Ilmiah

Muhammad Mustafa. 2007. Kriminologi. Jakarta: Fisip UI Press. hlm. 5.

Muhammad Mustofa.2013. Metodologi Penelitian Kriminologi .Jakarta:Kencana. hlm 8.

Nitibaskara, Tubagus Ronny, 2001, Ketika Kejahatan Berdaulat, Penerbit Peradaban.

Pendidikan Anak (JIPA), Vol. II, No. 2, Juni-November 2017, Hal. 26

Pramono U.Tanthowi, NARKOBA Problem Dan Pemecahannya Dalam Prespektif Islam (Jakarta: PBB, 2003), 7

rwan Jasa Taringan, Narotika dan Penanggulangannya, Deepublish, Yogyakarta, 2017, Hal. 2

Setiadi, Elly M dan Usman Kolip. 2011. Pengantar Sosiologi. Jakatra : Kencana Syahrizal, Darda, 2013, Undang-undang Narkotika dan Aplikasinya, Penerbit Laskar Askar, Jakarta Timur.

Sihotang, R. L. (2022). Penanggulangan Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor Di Wilayah Hukum Polsek Minas Kabupaten Siak (Doctoral dissertation, Universitas Islam Riau).

Subagyo Partodiharjo, Kenali Narkoba dan Musuhi Penyalahgunaanya ( Jakarta: Erlangga, 2010), 16.

Sugiyono, 2014, Metode Penelitian Kualitatif, Kuantitatif, dan R&D,

Suharto, Edi, 2009, Membangun Masyarakat Memberdayakan Masyarakat, Kajian Strategis Pembangunan Kesejahteraan Sosial & Pekerjaan Sosial, Refika Aditama, Bandung

Syarifin, Pipin. Pengantar Ilmu Hukum. Bandung: CV Pustaka Setia. 1999. Sunardjono. Hukum Kepolisian, Buku II (Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara).

Sylviana, Bunga Rampai Narkoba Tinjauan Multidimensi (Jakarta: Sandi Kota, 2001), 21

Ulfah, M., Soetoprawiro, K., Garna, Y. P. P., & Prasetyo, A. D. (2013). Sistem Pertanggungjawaban Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia Secara Organisasional Maupun Personal. Research Report-Humanities and Social Science, 1.

WICAKSONO, G. A. (2024). Penegakan Hukum Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Pencurian Di Kepolisian Resor Kota Pati (Doctoral dissertation, Universitas Islam Sultan Agung Semarang).

Zulherawan, M., Afrianda, R. T., Tutrianto, R., & Joesyiana, K. (2023). Socialization of the Dangers of Drugs and Drug Crime Patterns to High School Students as an Effort to Make Teenagers Clean from Drugs in Pelalawan Regency. Pasundan Community Service Development, 1(2), 59-64.

Published

2024-06-30

How to Cite

Kristiady, D., & Fakhri Usmita. (2024). Peran Bhabinkamtibmas dalam Penanggulangan Narkoba Di Kecamatan Bukit Raya (Studi Kasus Unit Binmas Polsek Bukit Raya Polresta Pekanbaru). Sisi Lain Realita, 9(1), 01–05. https://doi.org/10.25299/sisilainrealita.2024.18281