Peranan Badan Permusyawaratan Desa Dalam Menampung Dan Menyalurkan Aspirasi Masyarakat Di Desa Pulau Busuk Jaya Kecamatan Inuman Kabupaten Kuantan Singingi
Kata Kunci:
Peranan, Badan Permusyawaratan Desa, AspirasiAbstrak
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah suatu badan legislatif yang berada di Desa untuk tempat bekeluh kesah dan wakil Masyarakat di Desa, dalam hal penampungan aspirasi masyarakat desa. BPD diharapkan menjadi wadah politik bagi masyarakat desa untuk menyampaikan idea atau gagasan mereka agar dapat terealisasi dalam pembangunan dan kebijakan yang ada di desa. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana peran Badan Permusyawaratan Desa sebagai salah satu perwakilan masyarakat desa Pulau Busuk Jaya,Jenis Penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Informan Penelitian adalah BPD, Kepala Desa dan Masyarakat. Dikumpulkannya Data melalui observasi,wawancara dan dokumentasi dengan analisis kualitatif. Indikator penelitian Peran BPD sebagai , Stabilisator, Inovator, Modrenisator, Pelopor, dan Pelaksana Sendiri. Namun di Desa Pulau Busuk Jaya Kecamatan Inuman Kabupaten Kuantan Singingi belum melakasanakan Perannya secara optimal dilihat dari Ketidak lengkapan disaat musyawarah Desa dan belum terlaksananya Peran sebagai Inovator