Implementasi Pasal 1 Ayat (1) Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Pekanbaru

Authors

  • Muhammad Anwar Farras

Abstract

Konsep keadilan restoratif ialah kritik terhadap konsep sistem pidana yang memandang kejahatan
sebagai pelanggaran terhadap aturan Negara. Penyelesaian perkara pidana dengan pendekatan restoratif
sudah mulai dipraktekkan di Indonesia, khusus di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Pekanbaru, sesuai
amanat dari Pasal 1 ayat (1) Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian
Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Dimana pada tahun 2020 Kejari Pekanbaru pertama
kalinya menerapkan Restoratif Justice, penyelesaian perkara dilakukan terhadap seorang tersangka
yang mencuri handphone mantan istrinya sendiri. Peristiwa yang menjerat seorang tersangka tersebut
bermula dari dia yang datang ke lokasi usaha milik mantan istrinya, ketika dia tiba, sang mantan istri
sedang sibuk melayani konsumen. Kesempatan tersebut digunakan tersangka untuk masuk ke dalam
dan menjumpai anak perempuannya. Sang anak saat itu sedang sibuk bermain dengan handphone
ibunya, kesempatan itu digunakan tersangka untuk mengambil handphone yang dipegang anaknya.
Masalah pokok dalam penelitian ini adalah Bagaimana Implementasi Pasal 1 ayat (1) Peraturan
Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif di
Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Pekanbaru, dan Apa Hambatan Dalam Implementasi Restoratif
Justice di Kejaksaan Negeri Pekanbaru. Jenis penelitian adalah observational reseach atau yang
dimaksudkan dengan bentuk survey, merupakan penelitian yang menggunakan wawancara sebagai alat
penyatuan data pokok dengan mengangkat sampel dari suatu populasi. Sifat penelitian deskriptif yaitu
menggambarkan keadaan subjek atau objek penelitian pada saat sekarang berdasarkan fakta-fakta yang
tampak sebagai mana adanya.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2024-08-14

How to Cite

Muhammad Anwar Farras. (2024). Implementasi Pasal 1 Ayat (1) Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Pekanbaru. International Conference On Law And Social Sciences. Retrieved from https://journal.uir.ac.id/index.php/icolss/article/view/18735