PANCASILA SEBAGAI FALSAFAH BANGSA INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.25299/dlr.2024.20675Abstract
Pancasila sebagai sistem Filsafat yaitu suatu konsep tentang dasar negara yang terdiri dari lima sila sebagai unsur yang mempunyai fungsi masing-masing dan satu tujuan yang sama untuk mengatur dan menyelenggarakan kehidupan bernegara di Indonesia. Filsafat negara kita ialah Pancasila, yang diakui dan diterima oleh bangsa Indonesia sebagai pandangan hidup. Pancasila sebagai filsafat juga mengandung pandangan, nilai, dan pemikiran yang dapat menjadi substansi dan isi pembentukan ideologi pancasila. Filsafat Pancasila dapat didefinisikan secara ringkas sebagai refleksi kritis dan rasional tentang Pancasila sebagai dasar negara dan kenyataan budaya bangsa, dengan tujuan untuk mendapatkan pokokpokok pengertiannya secara mendasar dan menyeluruh. Pancasila adalah (grundnorm) dasar negara atau (Staatsfundamentalnorm). Pancasila disebut sebagai norma fundamental negara (Staatsfundamentalnorm) dengan menggunakan teori Hans Kelsen dan Hans Nawiasky. Teori Hans kelsen yang mendapat banyak perhatian adalah hierarki norma hukum dan rantai validitas yang membentuk piramida hukum (stufentheorie). Pancasila disepakati sebagai sumber dari segala sumber hukum, tentunya akan menciptakan sebuah asumsi bahwa pancasila merupakan sumber hukum yang sempurna yang mampu menjangkau berbagai aspek. filsafat berfungsi memberikan jawaban kepada kita tentang hakekat terdasar dari segala sesuatu. Pemahaman tentang hakikat terdasar dari segala sesuatu ini amat penting agar kita tidak keliru dalam menilai keadaan serta dalam menentukan kebijaksanaan yang akan kita tempuh.
Keywords: Pancasila;Filsafat
Downloads
References
Arief Sidharta. Pengembanan Hukum, Ilmu Hukum, Teori Hukum, Dan Filsafat Hukum. Bandung: Refika Adithama, 2007.
Attamimi, A Hamid S. Peranan Keputusan Presiden Republik Indonesia Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara: Suatu Studi Analisis Mengenai Keputusan Presiden Yang Berfungsi Pengaturan Dalam Kurun Waktu Pelita I-Pelita IV. Fakultas Pascasarjana, Universitas Indonesia, 1990.
Bahar, Saafroedin, Indonesia Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia, Indonesia Sekretariat Negara, Indonesia Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan, and Kemerdekaan Indonesia. “Risalah Sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), 29 Mei 1945-19 Agustus 1945.” (No Title), 1995.
Basah, Sjachran. Eksistensi Dan Tolok Ukur Badan Peradilan Administrasi Di Indonesia. Alumni, 1985.
Hans Kelsen. General Theory Law and State. New Work: Russell and Russell, 1944.
Hartati Soemasdi. Filsafat Pancasila. Andi Offset IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, 1985.
Jimly Asshiddiqie, S H. “Ideologi, Pancasila, Dan Konstitusi.” Mahkamah Konstitusi, 2008, 10–23.
Nonet, Philippe, Philip Selznick, and Robert A Kagan. Law and Society in Transition: Toward Responsive Law. Routledge, 2017.
Oetojo Oesman, Alfian. “Pancasila Sebagai Idiologi Dalam Berbagai Bidang Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa Dan Bernegara,” 1992.
Peter Marzuki Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Prenada Media Group, 2011.
Soejono, Abdurrahman H. Metode Penelitian Suatu Pemikiran Dan Penerapan. Jakarta: Rineka Cipta, 2005.
Soerjanto Poespowadojo. Filsafat Pancasila. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 1994.
Sri Mamudji Soerjono Soekanto. Penelitian Hukum Normatif : Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2007.
Usman. Filsafat Ilmu. Yogyakarta: UIN SUNAN KALIJAGA, 2018.
Winarmo. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: PT Bumi Aksara, 2007.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Halimah Nur Izzati, Umi Muslikhah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.