ANALISIS PENGARUH KEMUDAHAN MENGAKSES JUDI ONLINE TERHADAP PELAJAR SEKOLAH MENENGAH ATAS DALAM KESADARAN HUKUM

Authors

  • Jeryco Lois Timothy Siregar Sekolah Menengah Atas Negeri 3 Pekanbaru
  • Puti Salwa Sekolah Menengah Atas Negeri 3 Pekanbaru
  • Azzahra Zulvanissa Sekolah Menengah Atas Negeri 3 Pekanbaru

DOI:

https://doi.org/10.25299/dlr.2024.20138

Keywords:

Law;, Online Gambling;, Sosial Media

Abstract

Abstract

The increasing proliferation of information circulating in the Digital Era is supported by the freedom of human rights in obtaining information in accordance with the 1945 Constitution article 28F, which states: "everyone has the right to communicate and obtain information to develop their personal and social environment, and has the right to search for, obtain, own, store, process and convey information using all types of available channels." giving rise to an increase in the number of online gambling users in Indonesia. This is proven by Indonesia becoming the country with the largest number of online gambling players in the world with 201,122 players in 2023. The spread of online gambling information, especially on various social media platforms, makes it easier for students to gain access to surfing in the world of digitalization which can plunge high school students, especially seniors. underage students which is of course very contrary to the laws in force in Indonesia such as article 27 paragraph 2 of the 2024 ITE Law and article 303 of the Criminal Code. To identify and analyze further the factors that cause and influence online gambling among high school students. So interviews were conducted with 20 high school students at random with their names and school origins kept confidential so that the results obtained were that all students knew about online gambling and the information comes from social media, but not all of them became users. The data analysis technique uses qualitative descriptive methods

Keywords: Law; Online Gambling; Social Media.

Abstrak

Semakin maraknya informasi yang beredar di Era Digital didukung oleh kebebasan HAM dalam memperoleh informasi sesuai dengan UUD 1945 pasal 28F, yang berbunyi :“setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.” sehingga menimbulkan meningkatnya jumlah pengguna judi online di Indonesia. Hal ini dibuktikan dengan indonesia yang menjadi negara dengan jumlah pemain judi online terbanyak di dunia dengan 201.122 pemain pada tahun 2023. Tersebarnya informasi judi online khususnya di berbagai platform media sosial mempermudah pelajar memperoleh akses berselancar dalam dunia digitalisasi yang mampu menjerumuskan para pelajar sekolah menengah atas terutama para pelajar dibawah umur yang tentunya sangat bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia seperti pasal 27 ayat 2 UU ITE tahun 2024 dan pasal 303 KUHP. Untuk mengidentifikasi dan menganalisa lebih lanjut mengenai faktor penyebab serta pengaruh judi online di kalangan pelajar sekolah menengah atas. Maka dilakukan wawancara kepada 20 orang pelajar sekolah menengah atas secara acak dengan nama dan asal sekolah yang dirahasiakan sehingga hasil yang diperoleh bahwa seluruh pelajar telah mengetahui tentang judi online dan informasinya bersumber dari media sosial, namun tidak seluruhnya menjadi pengguna. Adapun teknik analisis data menggunakan metode deskriptif kualitatif.

Kata Kunci: Hukum; Judi Online; Media Sosial

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adli, Maulana. “Online Gambling Behavior (Among Students Univesity Riau).” JOM FISIP 2, no. 2 (2015).

Ahmad, Amar, and Nurhidaya. “Media Sosial Dan Tantangan Masa Depan Generasi Milenial.” Avant Garde: Jurnal Ilmu Komunikasi 8, no. 2 (2020). https://doi.org/https://dx.doi.org/10.36080/ag.v8i2.1158.

Danareksa, Jalin: Member of. “Indonesia Darurat Judi Online: Simak Penyebab Dan Solusi Yang Dapat Diterapkan.” Jalin: Member of Danareksa, 2024. https://www.jalin.co.id/id-id/berita/blog/indonesia-darurat-judi-online-simak-penyebab-dan-solusi-yang-dapat-diterapkan.

Fanani, Ahmad Farhan, and Rafly Putra Tritasyah. “Maraknya Judi Online Di Kalangan Anak Muda: Faktor Dan Dampaknya.” Jurnal Fundamental Justice 4, no. 2 (2023). https://doi.org/https://doi.org/https://doi.org/10.30812/fundamental.v4i2.3293.

Hatimatunnisani, Hani, Haifa Nurfadillah, Melan Wasti, Puti Rika, and Risca Maharani. “Maraknya Judi Online Dan Dampaknya Terhadap Pengelolaan Keuangan Di Kalangan Mahasiswa (Studi Kasus Pada Mahasiswa Salah Satu Perguruan Tinggi Swasta Di Bandung).” SOMA: Jurnal Sosio Dan Humaniora 2, no. 1 (2023). https://doi.org/https://doi.org/10.59820/soma.v2i1.124.

Lau, Octavia Paula, and Meiske Yunithree Suparman. “Pengaruh Penggunaan Sosial Media Terhadap Motivasi Belajar Kelas X Di Salah Satu Sekolah Di Jakarta.” JPT: Jurnal Pendidikan Tambusai 8, no. 1 (2024).

Nanda, Dhea Hafifa, and Faishal Amirudin Hariyanta. “Problematika Operasionalisasi Delik Pasal 27 Ayat (3) UU ITE Dan Formulasi Hukum Perlindungan Freedom of Speech Dalam HAM.” Jurnal Hukum Dan Pembangunan Ekonomi 9, no. 2 (2021). https://doi.org/https://doi.org/10.20961/hpe.v9i2.52779.

Prayitno, Tesyar Rhofadli, Thommy Aruan, Khoiril Akbar, Rikky Akmaja, Andra Anggasari Mahendri, and Awang Setyadi Bawana. “Analisis Remaja Sebagai Bandar Judi Online Dalam Perspektif Teori Kontrol Sosial.” EKOMA: Jurnal Ekonomi, Manajemen, Akuntansi 3, no. 3 (2024).

Ramadhan, Citra, Khairuddin, Hasanuddin, and Fadillah Fauza. “Kesadaran Hukum Dari Perspektif Psikologi Pada Remaja Kota Medan.” Jurnal Diversitas Desember 8, no. 2 (2022). https://doi.org/10.31289/diversita.v8i2.8581.

Rindani, Arum. “Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Perjudian Slot Online Dalam Hukum Pidana Indonesia (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 1964 K/Pid.Sis/2019).” Lex Laguens: Jurnal Kajian Hukum Dan Keadilan 1, no. 2 (2023).

Sa’diyah, Nur Khabibatus, Ifahdah Pratama Hapsari, and Hardian Iskandar. “Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Judi Online Di Indonesia.” GolRev: Gorontalo Law Review 5, no. 1 (2022).

Waney, Geraldy. “Kajian Hukum Terhadap Tindak Pidana Perjudian (Penerapan Pasal 303, 303 Bis KUHP).” Lex Crimen 5, no. 3 (2016).

Downloads

Published

2024-12-11

How to Cite

Lois Timothy Siregar, J., Salwa, P., & Zulvanissa, A. (2024). ANALISIS PENGARUH KEMUDAHAN MENGAKSES JUDI ONLINE TERHADAP PELAJAR SEKOLAH MENENGAH ATAS DALAM KESADARAN HUKUM . Desiderata Law Review, 1(2). https://doi.org/10.25299/dlr.2024.20138

Issue

Section

Articles