PERLINDUNGAN HUKUM DATA PRIBADI DALAM KEILMUAN MULTI DISIPLINER

Authors

  • Muhammad Nurul Huda Universitas Islam Riau
  • Zul Kifli Universitas Islam Riau

DOI:

https://doi.org/10.25299/dlr.2024.19592

Keywords:

Data protection, Privacy, Privacy

Abstract

Salah satu yang terjadi pada masyarakat di era globalisasi saat ini adalah Perlindungan data pribadi sehingga data pribadi mudah dibobol dan mudah di hack, dicuri dan ditransaksikan. Para pencuri data memanfaatkan lemahnya hukum dan perlindungan hukum terhadap keberadaan data pribadi. Perlindungan terhadap data pribadi sangat dibutuhkan dikarenakan perkembangan teknologi, informasi dan komunikasi sangat mudah diakses untuk menyimpan, mengumpulkan dan mengelola data pribadi. Keadaan seperti inilah yang sangat di khawatirkan baik dalam data pribadi peminjam dalam layanan aplikasi pinjaman online maupun penggunaan aplikasi yang berhubungan dengan data privasi seseorang. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami sejauh mana perlindungan data pribadi dengan menggunakan modus operandi cyber crime. Metode yang digunakan oleh penulis adalah metode Penelitian Yuridis Normatif. Hasil dari penelitian ini adalah Indonesia sudah mempunyai Regulasi perlindungan data pribadi diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi Pasal 1 ayat 2 yang berbunyi keseluruhan upaya untuk melindungi data pribadi dalam rangkaian pemrosesan data pribadi guna menjamin hak konstitusi subjek data pribadi. Indonesia merupakan negara hukum yang akan memberikan perlindungan hukum terhadap Hak Asasi Manusia sebagaimana dinyatakan pada UUD 1945. Kedudukan Perlindungan data pribadi ditinjau dari Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 merupakan Lex Specialis dan UUD 1945 merupakan Lex Generalis dalam perlindungan data pribadi dalam keilmuan multi disipliner

 

Kata kunci : Perlindungan Data, Privasi, Pribadi

Downloads

Download data is not yet available.

References

Aspek Hukum Perlindungan Data Pribadi di Dunia Maya, Jurnal Gema Aktualita, Vol. 3 No. 2, Desember 2014, hlm. 3.

Dewi, S. (2016). Op.cit, hlm. 25-26

Djafar Wahyudi, Sumigar Bernhard Ruben Fritz, S. B. L. (2016). Protection of personal data in Indonesia. Jakarta. Retrieved from http://weekly.cnbnews.com/news/article.html?no=124000

Greenleaf, G. (2011). “India’s U-turns on data privacy”. Privacy Laws & Business International Report,(110-114), hlm. 6

https://privacyinternational.org/, diakses pada tanggal 11 November 2018. Lihat juga Banisar, Privacy & Human Rights,An International Survey of Privacy Laws and Developments, Electronic Privacy Information Centre, Washington. D.C, 2000, hlm. 1-3. Seperti yang dikutip dalam Sinta Dewi Rosadi, Perlindungan Privasi atas Informasi Pribadi dalam E-Commerce menurut Hukum Internasional, Widya Padjadjaran, Bandung, 2009, hlm. 45.

Human Rights Committee General Comment No. 16 (1988) on the right to respect of privacy, family, home and correspondence, and protection of honour and reputation (art. 17) seperti yang dikutip dalam Privacy International Report, 2013, hlm. 1-2.

Kamus Besar Bahasa Indonesia memberikan pengertian privasi berarti kebebasan dan keleluasaan diri, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi 3, Departemen Pendidikan Nasional dan PT. Balai Pustaka, Jakarta 2001.

RUU Perlindungan data dan informasi pribadi

Sinta Dewi Rosadi, Perlindungan Privasi dan Data Pribadi Dalam Era Ekonomi Digital di Indonesia, VeJ Volume 4 Nomor 1, 2018 (Bandung: Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, 2018) : hal. 108-109

Tejomurti, K., Hadi, H., Imanullah, M. N., & Indriyani, R. (2018). “Legal Protection for Urban Online-Transportation-User’s Personal Data Disclosure in the Age of Digital Technology”. Padjadjaran Journal of Law, 5(3), 485-505, hlm. 487-488

Tejomurti, K., Hadi, H., Imanullah, M. N., & Indriyani, R. (2018). Op.cit, hlm. 493.

Tejomurti, K., Hadi, H., Imanullah, M. N., & Indriyani, R. Op.cit, hlm. 490-491.

Yuniarti, “Perlindungan Hukum Data Pribadi Di Indonesia.”

Downloads

Published

2024-12-10

How to Cite

Nurul Huda, M., & Kifli, Z. (2024). PERLINDUNGAN HUKUM DATA PRIBADI DALAM KEILMUAN MULTI DISIPLINER. Desiderata Law Review, 1(2), 44–58. https://doi.org/10.25299/dlr.2024.19592

Issue

Section

Articles