PENJATUHAN KEBIRI KIMIA BAGI PELAKU KEKERASAN SEKSUAL DALAM PANDANGAN HAK ASASI MANUSIA

Authors

  • Zulkarnain S Universitas Islam Riau
  • Riadi Asra Rahmad Universitas Islam Riau

Keywords:

Chemical Castration, Sexual Violence, Human Rights;

Abstract

Abstract

The aim of this research is, firstly, the regulation of chemical castration for perpetrators of sexual violence, secondly, how chemical castration is for perpetrators of sexual violence from a human rights perspective. The research method in this article is normative juridical research. Government Regulation no. 70 of 2020 was prepared to complete an in-depth discussion regarding chemical castration, because the previous regulation, namely Government Regulation in Lieu of Law no. 1 of 2016 which was later enacted into Law no. 17 of 2016 only briefly discusses the punishment of chemical castration, as intended in Article 81 paragraph 7. Human Rights (HAM) are rights that are inherent in humans and cannot be removed or abolished, and these rights must be respected, protected and upheld by the state, government and all people in the world. Human Rights (HAM) are contained in Law Number 39 of 1999 concerning Human Rights. The act of chemical castration in Law Number 17 of 2016 which is intended for perpetrators of sexual violence against children for a period of 2 (two) years, seen from a Human Rights (HAM) perspective, is considered to violate Article 33 of Law Number 39 of 1999 concerning Rights. Human Rights (HAM) which states that everyone has the right to be free from torturous punishment.

 

Abstrak

Adapun tujuan dari penelitian ini adalah yang pertama pengaturan mengenai pidana kebiri kimia bagi pelaku kekerasan seksual, yang kedua bagaimana  kebiri kimia bagi pelaku kekerasan seksual dalam pandangan Hak Asasi Manusia. Metode penelitian dalam artikel ini adalah penelitian yuridis normatif. Peraturan Pemerintah No. 70 Tahun 2020 disusun untuk melengkapi pembahasan secara mendalam terkait kebiri kimia, karena pada peraturan sebelumnya yakni Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 Tahun 2016 yang kemudian ditetapkan menjadi Undang-undang No. 17 Tahun 2016 hanya membahas sekilas tentang hukuman kebiri kimia, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 81 ayat 7. Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak yang melekat pada mausia dan tidak dapat untuk dihilangkan maupun dihapuskan yang mana hak tersebut wajib untuk dihormati, dilindungi, dan dijunjung tinggi oleh Negara, pemerintah, dan seluruh manusia di dunia. Hak Asasi Manusia (HAM) tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Tindakan kebiri kimia di dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 yang diperuntukkan bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak selama jangka waktu 2 (dua) tahun dilihat dari perspektif Hak Asasi Manusia (HAM) dianggap melanggar Pasal 33 Undang- Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk bebas dari hukuman yang menyiksa.

 

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adithya, Andreas, Fakultas Hukum, Singaperbangsa Karawang, and Maharani Nurdin. “Penerapan Peraturan Kebiri Kimia Bagi Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak.” Jurnal Kertha Semaya 9, no. 4 (2021): 643–59. https://doi.org/10.24843/KS.2021.v09.i04.p08.

Fauziyyah MS, Anis Nur, Diah Ayu Febrianti, Fella Fahita Ayu Mareza, Filzah Ilda Syafirah, and Istiqomah Istiqomah. “Analisis Penerapan Hukuman Mati Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia (Studi Kasus Herry Wirawan Putusan Nomor 86/Pid.Sus/2022/PT.BDG).” Jurnal Hukum Lex Generalis 3, no. 12 (2022): 969–87. https://doi.org/10.56370/jhlg.v3i12.344.

Ferreira, Giovanne Ambrosio, L. ígia Meneguello, and Gelson Genaro. “Elimination Behavior in the Female Domestic Cat: Burying and Smelling - Implications for Chemical Communication.” Applied Animal Behaviour Science 270, no. July 2023 (2024): 106140. https://doi.org/10.1016/j.applanim.2023.106140.

Fikry, Ahmad Habib Al. “Hukuman Kebiri Kimia Bagi Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak Dalam Perspektif Hukum Islam.” Jurnal Hukum Lex Generalis 2, no. 2 (2021): 88–108. https://doi.org/10.56370/jhlg.v2i2.21.

Hukum, Fakultas, Universitas Udayana, A A Ngurah Oka, Yudistira Darmadi, Fakultas Hukum, and Universitas Udayana. “Penjatuhan Pidana Mati Terhadap Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak” 11, no. 5 (2022).

Monica, Monica, Made Sugi Hartono, and Ni Putu Rai Yuliartini. “Sanksi Kebiri Kimia Dalam Tindak Pidana Pencabulan Anak Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak Ditinjau Dari Tujuan Pemidanaan Dan Perspektif Hak Asasi Manusia (Ham).” Jurnal Komunitas Yustisia 4, no. 2 (2021): 564–75. https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/jatayu/article/view/38151.

Nur Khumaeroh, Irda. “Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Perkembangan Tindak Pidana Kekerasan Seksual Yang Bertujuan Menciptakan Keadilan Gender.” Jurnal Hukum Indonesia 2, no. 2 (2023): 53–59. https://doi.org/10.58344/jhi.v2i2.14.

Peter Mahmud marzuki. Penelitian Hukum Edisi Revisi. Jakarta: Kencana, 2017.

Rizal, Sofian Syaiful. “Penjatuhan Kebiri Kimia Bagi Pelaku Kejahatan Seksual Anak Dalam Perspektif HAM.” Legal Studies Journal, 2021, 54–69.

Roszana, Dina, Emmilia Rusdiana, and Gelar Ali Ahmad. “Eksistensi Hukuman Kebiri Kimia Bagi Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak Ditinjau Dari Pembentukan Norma Hukum Pidana.” Novum : Jurnal Hukum 7, no. 3 (2020): 23–31.

Sari, Ikka Puspita, S Zaenudin, and M H Sy. “Jurnal Dialektika Ilmu Hukum KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL MENURUT HUKUM PIDANA DI INDONESIA.” Jurnal Dialektika Ilmu Hukum 2, no. 2022 (2022): xx–xx. https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexcrimen/.

Wahyuningsih Yulianti, Sri. “Kebijakan Penegakan Hukum Terhadap Kejahatan Kekerasan Seksual Kepada Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia.” Amnesti: Jurnal Hukum 4, no. 1 (2022): 17. https://doi.org/10.37729/amnesti.v4i1.1399.

Yurinonica, Aveidel Arven, Dirra Abu Khodijah, Rahmawati Widya, and Virginia Risang Nima Nima. “View of Hukuman Mati Herry Wirawan Dalam Perspektif HAM.” Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat, 2022, 1–25. https://doi.org/10.11111/moderasi.xxxxxxx.

Undang-Undang dasar 1945

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Undang-Undang No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentan tentang Perlindungan Anak.

Downloads

Published

2024-02-12

How to Cite

S, Z., & Asra Rahmad, R. (2024). PENJATUHAN KEBIRI KIMIA BAGI PELAKU KEKERASAN SEKSUAL DALAM PANDANGAN HAK ASASI MANUSIA. Desiderata Law Review, 1(1), 63–82. Retrieved from https://journal.uir.ac.id/index.php/dlr/article/view/16326