KONSOLIDASI TANAH BERBASIS PARTISIPASI MASYARAKAT DENGAN PENDEKATAN KONSEP GOOD GOVERNANCE
DOI:
https://doi.org/10.25299/jurps.2025.22517Keywords:
Konsolidasi Tanah, Partisispasi Masyarakat, Jalan Lingkar Luar, Good GovernanceAbstract
Penyediaan lahan untuk rencana pembangunan jalan lingkar luar Kota Pekanbaru melalui program konsolidasi tanah, merupakan sebuah inovasi dalam perencanaan tata ruang berbasis partisipasi masyarakat. Pemerintah kota mengajak masyarakat yang memiliki lahan di kawasan rencana pembangunan jalan lingkar luar tersebut, untuk menginvestasikan sebagian lahannya dalam rangka penataan ruang kawasan jalan lingkar selebar 300 m, yang nantinya akan dilintasi oleh jalan lingkar luar selebar 70 meter. Trase komplek perkantoran walikota Pekanbaru di Kelurahan Tuah Negeri Kecamatan Tenayan Raya merupakan salah satu lokasi rencana pembangunan jalan lingkar luar. Dalam kegiatan ini, beberapa permasalahan dalam proses pelaksanaan dan pasca pelaksanaan bermunculan ditandai dengan adanya penolakan hasil desain dan sulitnya membangun sistem pengelolaan fasilitas umum dan pelayanan sosial hasil konsolidasi tanah pada saat ini. Ini menggambarkan bahwa tingkat peran serta masyarakat masih rendah selama kegiatan dilaksanakan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengukur sejauh mana keterlibatan masyarakat pada kegiatan konsolidasi tanah di Trase komplek perkantoran walikota Pekanbaru dengan pendekatan prinsip Good Governance. Metodologi yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif deskriptif dengan tahapan identifikasi lokasi dan subjek penelitian, pengumpulan data, analisis data dan terakhir validasi data. Adapun populasi dalam penelitian ini adalah seluruh peserta konsolidasi tanah dengan sampel penelitannya ditentukan dengan teknik purposive sampling, diperoleh 100 responden yang dipilih secara sengaja berdasarkan kapasitas mereka dalam memberikan informasi terkait konsolidasi tanah. Temuan penelitian mengungkapkan tingkat partisipasi masyarakat masih rendah disebabkan kurangnya pemahaman masyarakat terhadap nilai ekonomi yang diperoleh setelah konsolidasi tanah hingga krisis kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah sebagai inisiator kegiatan.
Downloads
References
[1] B. Pekanbaru, “Kota Pekanbaru dalam Angka 2023,” 2023. [Online]. Available: https://pekanbarukota.bps.go.id/
[2] Pemerintah Kota Pekanbaru Tahun 2020, Pemerintah Provinsi Riau. (2020). Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Riau Tahun 2020 – 2040. Pekanbaru: Pemerintah Provinsi Riau.,” 2020. 2020.
[3] K. ATR/BPN, Peraturan Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019, vol. 151, no. 2. 2019, pp. 10–17.
[4] W. Pekanbaru, SURAT KEPUTUSAN WALI KOTA PEKANBARU. 2024.
[5] I. Nurhidayat, “Prinsip-Prinsip Good Governance Di Indonesia,” J. E-Gov Wiyata Educ. Goverment, vol. 1, no. 1, pp. 40–52, 2023, [Online]. Available: https://journal.wiyatapublisher.or.id/index.php/e-govHalaman40 DOI: https://doi.org/10.71128/e-gov.v1i1.5
[6] D. J. P. T. dan P. Pertanahan, Perencanaan Konsolidasi Tanah 2025, no. 16. 2025.
[7] Y. S. Denzin, N. K., & Lincoln, Handbook of Qualitative Research. Sage Publications, 1994.
[8] UNDP, “Governance for sustainable human development: A UNDP policy document,” Nations Development Programme, 1997. [Online]. Available: https://digitallibrary.un.org/record/1311608
[9] A. M. Miles, M. B., & Huberman, Qualitative data analysis: An expanded sourcebook (2nd ed.). Sage Publications, 1994.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Syahri Nurrizki, Zulkarnain, Wan Muhammad Yunus

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


