[1]
Arliman S, larensius 2018. Mediasi Melalui Pendekatan Mufakat Sebagai Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Untuk Mendukung Pembangunan Ekonomi Nasional. UIR Law Review. 2, 2 (Dec. 2018), 386. DOI:https://doi.org/10.25299/uirlrev.2018.vol2(02).1587.