Modus Kejahatan Penipuan Transfer Dana Dengan Menggunakan Identitas Orang Lain

Penulis

  • Abimanyu Pratama Universitas Islam Riau
  • Neri Widya Ramailis Universitas Islam Riau

DOI:

https://doi.org/10.25299/sisilainrealita.2024.21522

Kata Kunci:

Modus, Penipuan, Transfer Dana, Identitas Orang Lain

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Bagaimana peranan  korban dalam terjadi nya kejahatan penipuan Transfer dana dan untuk mengetahui upaya penanggulangan terjadinya korban kejahatan penipuan Transfer dana, Penelitian dilaksanakan di Kota Pekanbaru,Pada beberapa korban dan Penyidik polda Riau dengan metode penelitian melakukan wawancara dengan pihak-pihak yang berkompeten dengan  objek  penelitian, serta meminta data-data kepada pihak yang terkait dengan penelitian ini, kepolisian dan korban tindak pidana kejahatan penipuan.Hasil  penelitian  ini menunjukkan bahwa peranan korban dalam  tindak pidana penipuan memiliki peranan yang cukup besar,karena terlalu memberikan kepercayaan yang besar kepada si pelaku dan  kurangnya kehati-hatian yang mengakibatkan si korban dengan mudah dijadikan korban oleh  pelaku  penipuan Transfer Dana. Upaya preventif adalah upaya yang dilakukan sebelum terjadinya tindak pidana atau lebih tepatnya sebagai upaya pencegahan dari suatu tindak pidana. upaya yang dilakukan untuk mencegah terjadinya tindak pidana penipuan Transfer Dana melalui sosialisasi ataupun pemberitaan melalui media dan juga melalui koordinasi dengan lembaga pemerintah dan non pemerintah serta pihak lain dalam rangka penegakan Undang-Undang,sebagai wadah agar masyarakat mengetahui, jadi bila satu orang tertipu yang lain tidak akan  tertipu  juga. Upaya lainnya yaitu, upaya represif. Upaya represif merupakan tindakan-tindakan yang dilakukan pihak kepolisian setelah tindak pidana tersebut terjadi. Upaya represif dilakukan dengan menindak lanjuti setiap laporan tindak pidana termasuk tindak pidana penipuan Transfer Dana. Kemudian memberikan sanksi hukum yang tegas terhadap pelaku tindak pidana, guna memberikan efek jera, sesuai dengan rasa keadilan di dalam  masyarakat dan kepastian hukum.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Adami Chazawi & Ardi Ferdian. (2014). Tindak Pidana Pemalsuan-Tindak Pidana yang Menyerang Kepentingan Hukum Terhadap Kepercayaan Masyarakat Mengenai Kebenaran Isi Tulisan dan Berita yang Disampaikan. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Askarial, A., & Rinaldi, K. (2023). Komunikasi dan Interaksi Ninik Mamak dengan Anak Kemenakan dalam Pembagian Harta Warisan Masyarakat Lubuk Bendahara sebagai Wujud Penerapan Restorative Justice. Jurnal Medium (Jurnal Ilmiah Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Islam Riau), 11(01), 158-171.

I.S. Susanto. (2011). Kriminologi. Yogyakarta: Genta Publishing.

Josua Sitompul. (2012). Cyberspace, Cybercrimes, Cyberlaw: Tinjauan Aspek Hukum Pidana, Tatanusa, Jakarta.

Lestari, R., & Zulherawan, M. (2025). The Role Of The Women's Empowerment, Child Protection And Community Empowerment Service (DP3APM) Of Pekanbaru City In Advocacy For Victims In Fulfilling The Rights To Child Support. Pasundan Social Science Development, 5(2), 196-206.

Sumarsono, Sonny. (2004). Metode Riset Sumber Daya Manusia. Jember: Graha Ilmu.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.

Undang-Undang Nomor. 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Wijaya, B. A., & Zulherawan, M. (2024). Strategi Bawaslu Kota Pekanbaru Dalam Mencegah Kecurangan Politik Uang Dalam Pemilihan Umum 2024. Innovative: Journal Of Social Science Research, 4(4), 16728-16746.

Unduhan

Diterbitkan

2024-06-30

Cara Mengutip

Abimanyu Pratama, & Neri Widya Ramailis. (2024). Modus Kejahatan Penipuan Transfer Dana Dengan Menggunakan Identitas Orang Lain. Sisi Lain Realita Another Side Of Reality Journal Criminology , 9(1), 66–78. https://doi.org/10.25299/sisilainrealita.2024.21522