Modus Kejahatan Penipuan Transfer Dana Dengan Menggunakan Identitas Orang Lain
DOI:
https://doi.org/10.25299/sisilainrealita.2024.21522Kata Kunci:
Modus, Penipuan, Transfer Dana, Identitas Orang LainAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Bagaimana peranan korban dalam terjadi nya kejahatan penipuan Transfer dana dan untuk mengetahui upaya penanggulangan terjadinya korban kejahatan penipuan Transfer dana, Penelitian dilaksanakan di Kota Pekanbaru,Pada beberapa korban dan Penyidik polda Riau dengan metode penelitian melakukan wawancara dengan pihak-pihak yang berkompeten dengan objek penelitian, serta meminta data-data kepada pihak yang terkait dengan penelitian ini, kepolisian dan korban tindak pidana kejahatan penipuan.Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa peranan korban dalam tindak pidana penipuan memiliki peranan yang cukup besar,karena terlalu memberikan kepercayaan yang besar kepada si pelaku dan kurangnya kehati-hatian yang mengakibatkan si korban dengan mudah dijadikan korban oleh pelaku penipuan Transfer Dana. Upaya preventif adalah upaya yang dilakukan sebelum terjadinya tindak pidana atau lebih tepatnya sebagai upaya pencegahan dari suatu tindak pidana. upaya yang dilakukan untuk mencegah terjadinya tindak pidana penipuan Transfer Dana melalui sosialisasi ataupun pemberitaan melalui media dan juga melalui koordinasi dengan lembaga pemerintah dan non pemerintah serta pihak lain dalam rangka penegakan Undang-Undang,sebagai wadah agar masyarakat mengetahui, jadi bila satu orang tertipu yang lain tidak akan tertipu juga. Upaya lainnya yaitu, upaya represif. Upaya represif merupakan tindakan-tindakan yang dilakukan pihak kepolisian setelah tindak pidana tersebut terjadi. Upaya represif dilakukan dengan menindak lanjuti setiap laporan tindak pidana termasuk tindak pidana penipuan Transfer Dana. Kemudian memberikan sanksi hukum yang tegas terhadap pelaku tindak pidana, guna memberikan efek jera, sesuai dengan rasa keadilan di dalam masyarakat dan kepastian hukum.
Unduhan
Referensi
Adami Chazawi & Ardi Ferdian. (2014). Tindak Pidana Pemalsuan-Tindak Pidana yang Menyerang Kepentingan Hukum Terhadap Kepercayaan Masyarakat Mengenai Kebenaran Isi Tulisan dan Berita yang Disampaikan. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Askarial, A., & Rinaldi, K. (2023). Komunikasi dan Interaksi Ninik Mamak dengan Anak Kemenakan dalam Pembagian Harta Warisan Masyarakat Lubuk Bendahara sebagai Wujud Penerapan Restorative Justice. Jurnal Medium (Jurnal Ilmiah Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Islam Riau), 11(01), 158-171.
I.S. Susanto. (2011). Kriminologi. Yogyakarta: Genta Publishing.
Josua Sitompul. (2012). Cyberspace, Cybercrimes, Cyberlaw: Tinjauan Aspek Hukum Pidana, Tatanusa, Jakarta.
Lestari, R., & Zulherawan, M. (2025). The Role Of The Women's Empowerment, Child Protection And Community Empowerment Service (DP3APM) Of Pekanbaru City In Advocacy For Victims In Fulfilling The Rights To Child Support. Pasundan Social Science Development, 5(2), 196-206.
Sumarsono, Sonny. (2004). Metode Riset Sumber Daya Manusia. Jember: Graha Ilmu.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.
Undang-Undang Nomor. 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Wijaya, B. A., & Zulherawan, M. (2024). Strategi Bawaslu Kota Pekanbaru Dalam Mencegah Kecurangan Politik Uang Dalam Pemilihan Umum 2024. Innovative: Journal Of Social Science Research, 4(4), 16728-16746.
