TINJAUAN KRIMINOLOGI TERHADAP PENGGUSURAN PEDAGANG KAKI LIMA DI PASAR AGUS SALIM KOTA PEKANBARU
DOI:
https://doi.org/10.25299/sisilainrealita.2024.20534Kata Kunci:
Penggusuran, Pedagang kaki lima, PasarAbstrak
Penelitian ini mengkaji reaksi rencana penggusuran Pasar Agus Salim oleh Pemerintah Kota Pekanbaru yang bertujuan menjadikannya kawasan kuliner malam serupa dengan Pasar Malioboro Yogyakarta. Para pedagang kaki lima (PKL) diberi batas waktu untuk membongkar lapak mereka karena dianggap melanggar regulasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Peraturan Daerah (Perda) tentang ketertiban umum. Metode yang digunakan adalah metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Teori yang digunakan yaitu teori viktimologi. Hasil menunjukkan bahwa pedagang merespons penertiban dengan perlawanan fisik, seperti tetap berjualan, dan perlawanan non fisik melalui demonstrasi. Penggusuran dinilai memiliki dampak negatif yang lebih besar daripada manfaatnya, karena dianggap hanya mengubah kawasan Agus Salim menjadi replika Malioboro tanpa memperhatikan kebutuhan pedagang. Solusi terbaik yang diinginkan oleh pedagang adalah adanya bantuan modal dan relokasi tempat dagang yang mudah diakses.
Unduhan
Referensi
Abdul, R. (2014). Dampak Relokasi Pedagang Kaki Lima ( PKL ) Pasar Jongkok ke MTC Giant Panam Terhadap Kehidupan Sosial Ekonomi Pedagang. 8(33), 44.
Adicahya, A. (2017). Penggusuran Terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) Sebagai Perbuatan Melawan Hukum. Justicia Jurnal Hukum, 1(1), 62–78.
Afrianda, R. T., & Zulherawan, M. (2024). Kapasitas Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Dalam Membina Penyelenggaraan Pemerintah Desa di Kabupaten Bengkalis. Jurnal Ilmiah Muqoddimah: Jurnal Ilmu Sosial, Politik, dan Humaniora, 8(1), 95-99.
Afrianda, R. T., & Zulherawan, M. (2024). Kapasitas Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Dalam Membina Penyelenggaraan Pemerintah Desa di Kabupaten Bengkalis. Jurnal Ilmiah Muqoddimah: Jurnal Ilmu Sosial, Politik, dan Humaniora, 8(1), 95-99.
Alya, V. F. N., Mayasari, & Febriantin, K. (2018). Manajemen Strategi Penataan Pedagang Kaki Lima ( PKL ) Di Pasar Cikampek Kabupaten Karawang Vika Farida Noer Alya 1 , Mayasari 2 , Kariena Febriantin 3 123Universitas Singaperbangsa Karawang , Karawang , In. Jurnal Ilmu Politik Dan Ilmu Pemerintahan, 06(01), 83–101.
Gede Made Swardhana & I Ketut Rai Setiabudhi. (2016). Buku Ajar Krimonologi DAN VIKTIMOLOGI. 69.
Hadijah, S. (2021). Strategi Penentuan Harga Barang Oleh Pedagang Kaki Lima Dalam Perspektif Etika Bisnis Islam.
Handam, H., & Tahir, M. M. (2016). Peran Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan Penataan Pedagang Kaki Lima di Pasar Minasamaupa Kabupaten Gowa. Otoritas : Jurnal Ilmu Pemerintahan, 6(1), 28. https://doi.org/10.26618/ojip.v6i1.38
Latif, S. A., & Zulherawan, M. (2019). Penyimpangan Sosial Dalam Prilaku Seks Bebas Dikalangan Remaja. Sisi Lain Realita, 4(2), 56-75.
Liauw Gasper. 2015. Adminstrasi pembangunan( studi kajian Pedagang Kaki Lima). Bandung: Rafika Aditama.s
Zulherawan, M., Afrianda, R. T., Tutrianto, R., & Joesyiana, K. (2023). Socialization of the Dangers of Drugs and Drug Crime Patterns to High School Students as an Effort to Make Teenagers Clean from Drugs in Pelalawan Regency. Pasundan Community Service Development, 1(2), 59-64.
