Pelatihan Edukasi Ilmu Faraidh Dalam Upaya Menyelesaikan Masalah Warisan di Masyarakat Aek Salak Lingkungan IV Kelurahan Pasar Sibuhuan

Authors

  • Nurfitryani Siregar Institut Agama Islam Padang Lawas, Indonesia
  • Lina Mayasari Siregar Institut Agama Islam Padang Lawas, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.25299/njppi.2024.21203

Keywords:

Pelatihan, Edukasi, Ilmu Faraidh, Warisan

Abstract

Islam begitu memperhatikan berbagai persoalan pada umatnya, termasuk perihal warisan yang mampu menimbulkan pertikaian. Untuk itu terdapat ilmu khusus yang membahas tentang waris, dikenal dengan faraidh. Dalam asal kata 'faraidh' adalah 'fardh' berarti ukuran. Maka 'faraidh' yakni bagian-bagian yang terukur secara syariat untuk pemiliknya. Untuk definisi ilmu faraidh sendiri, yaitu ilmu tentang pembagian harta warisan sesuai dengan kaidah fikih, Sehingga ilmu faraidh merupakan ilmu yang berkaitan dengan pembagian harta waris, pengetahuan tentang cara perhitungan yang dapat menyelesaikan pembagian warisan dan pengetahuan tentang bagian-bagian yang semestinya dari harta peninggalan itu untuk setiap mereka yang punya hak. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini dilatarbelakangi karena perlunya meningkatkan kesadaran masyarakat tentang ilmu faraidh, karena diketahui selama ini kurangnya minat masyarakat untuk mempelajari dan memahami ilmu faraidh sehingga berakibat pada pelaksanaan warisan yang tidak sesuai dengan syari’at Islam, oleh sebab itu PKM ini begitu urgen dilakukan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Anshori, A.G. (2002). Hukum Kewarisan Islam Di Indonesia. Yogyakarta, Ekonisia.

Ash-Shabuni. (tt). Al-Mawaris. Beirut, Alamul Kutub Al-Imam Al-Baihaqi.

Azis, D.A. (1997). Ensiklopedi Hukum Islam. Jakarta, Intermesa.

Darmawiyah, D. (2017). Strategi Pembelajaran Fiqih Mawaris pada Dayah Madinatuddiniyah Darul Huda Aloh Gadeng dan Dayah Terpadu Madinatuddiniyah Jabal Nur Paloh Lada di Kabupaten Aceh Utara. Jurnal Ilmiah Didaktika, 17(2), 245-263.

Hasanudin. (2020). Fiqh Mawaris: Problematika dan Solusi. Surabaya, Prenada Media.

Ismail, H., & Rakhmat, A. I. M. (2022). Pendampingan dan Pelatihan Fikih Mawaris Kepada Asatid Nahdlatul Ulama Se-Kecamatan Trimurjo Lampung Tengah. Center of Knowledge: Jurnal Pendidikan Dan Pengabdian Masyarakat, 157-166.

Kurniawan, C., & Listiani, W. (2022). Menghitung pembagian faraid (waris) dengan metode Kelipatan Persekutuan Terkecil (KPK) dalam perspektif hukum Islam. Jurnal Jendela Pendidikan, 2(01), 87-92.

Meldi, N. F., Bistari, B., Sugiatno, S., & Nursangaji, A. (2023). Klarifikasi Perhitungan Matematika Menggunakan Aplikasi I Waris Terintegrasi Hukum Waris. Jurnal Alwatzikhoebillah: Kajian Islam, Pendidikan, Ekonomi, Humaniora, 9(1), 49-69.

Mu’minin, M. S. (2020). Konflik keluarga akibat pembagian ‘harta waris’ dengan hibah perspektif kompilasi hukum islam. Sakina: Journal of Family Studies, 4(3), 3.

Nasution, A.H. (2012). Hukum Kewarisan Suatu Analisis Komparatif Pemikiran Mujtahid dan Kompilasi Hukum Islam. Jakarta, Raja Grafindo Persada.

Nurdin, N. (2020). Penerapan Aplikasi At-Tashil Pada Materi Al-Mawaris Pada Balai Diklat Keagamaan Aceh Tahun 2020. Jurnal Mudarrisuna: Media Kajian Pendidikan Agama Islam, 10(3), 402-427.

Sakirman, S. (2017). Konvergensi Pembagian Harta Waris Dalam Hukum Islam. Al Hurriyah: Jurnal Hukum Islam, 2(1), 45-56.

Downloads

Published

2025-02-01