KONSTITUSI https://journal.uir.ac.id/index.php/konstitusi <p style="text-align: justify;"><strong>KONSTITUSI</strong> merupakan Jurnal Prodi Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Islam Riau yang berisikan hasil penelitian di bidang Hukum dan terbit dua kali dalam setahun yaitu pada bulan Juni dan Desember. <strong>KONSTITUSI</strong> dikelola oleh Unit Pengelola Jurnal dan Publikasi Ilmiah (UPJPI) Program Pascasarjana Universitas Islam Riau dan diterbitkan oleh UIR Press.</p> UIR Press en-US KONSTITUSI 1829-8095 TUNTUTAN PIDANA TERHADAP DOKTER TERKAIT DUGAAN MALPRAKTIK MEDIK https://journal.uir.ac.id/index.php/konstitusi/article/view/9977 <p>Ketiadaan regulasi yang secara khusus mengatur masalah malpraktik medik membuat mimpi buruk menjadi ancaman nyata bagi profesi kedokteran di Indonesia. Dokter dapat terjerat dalam tuntutan pidana karena berbagai alasan termasuk tuduhan malpraktik medis. Tidak ada yang mempermasalahkan tuntutan pidana terhadap dokter dalam kasus aborsi ilegal atau perdagangan organ, tetapi tuntutan pidana terhadap dokter dalam kasus dugaan malpraktik medis telah menimbulkan kontroversi. Perlindungan kepentingan pasien lebih diutamakan daripada menghormati itikad baik dokter untuk membantu pasien. Kondisi ini menimbulkan ketakutan dan kekhawatiran di kalangan dokter tentang risiko tuntutan hukum/gugatan hukum. Di satu sisi ketakutan dan kekhawatiran di kalangan dokter mendorong para dokter untuk bekerja lebih hati-hati, namun di sisi lain mendorong profesi kedokteran untuk menerapkan apa yang disebut dengan <em>defensive medicine</em> yang akan berdampak buruk terhadap pelayanan kesehatan masyarakat. Rumusan masalah: Bagaimana tuntutan pidana terhadap dokter terkait dugaan malpraktik medik. Metode penelitian: Menggunakan pendekatan yuridis normatif bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan data sekunder. Kesimpulan: Dampak tuntutan pidana terhadap dokter berdampak negatif baik secara hukum ataupun sosial di masyarakat, sehingga dokter melakukan praktik defensive medicine untuk menghindari resiko tuntutan pidana, akibatnya akan merugikan dalam melakukan pelayanan kesehatan bagi masyarakat, karena hal tersebut dokter butuh perlindungan hukum dalam menjalankan tindakan medik.</p> Taufan Nugroho Ellydar Chaidir M. Musa Surizki Febrianto Copyright (c) 2022 KONSTITUSI 2022-04-22 2022-04-22 16 1 1 13 10.25299/konstitusi.2022.v16i1.9977