TUNTUTAN PIDANA TERHADAP DOKTER TERKAIT DUGAAN MALPRAKTIK MEDIK

Authors

  • Taufan Nugroho Universitas Islam Riau
  • Ellydar Chaidir Universitas Islam Riau
  • M. Musa Universitas Islam Riau
  • Surizki Febrianto Universitas Islam Riau

DOI:

https://doi.org/10.25299/konstitusi.2022.v16i1.9977

Keywords:

Tuntutan Pidana, Malpraktik Medik

Abstract

Ketiadaan regulasi yang secara khusus mengatur masalah malpraktik medik membuat mimpi buruk menjadi ancaman nyata bagi profesi kedokteran di Indonesia. Dokter dapat terjerat dalam tuntutan pidana karena berbagai alasan termasuk tuduhan malpraktik medis. Tidak ada yang mempermasalahkan tuntutan pidana terhadap dokter dalam kasus aborsi ilegal atau perdagangan organ, tetapi tuntutan pidana terhadap dokter dalam kasus dugaan malpraktik medis telah menimbulkan kontroversi. Perlindungan kepentingan pasien lebih diutamakan daripada menghormati itikad baik dokter untuk membantu pasien. Kondisi ini menimbulkan ketakutan dan kekhawatiran di kalangan dokter tentang risiko tuntutan hukum/gugatan hukum. Di satu sisi ketakutan dan kekhawatiran di kalangan dokter mendorong para dokter untuk bekerja lebih hati-hati, namun di sisi lain mendorong profesi kedokteran untuk menerapkan apa yang disebut dengan defensive medicine yang akan berdampak buruk terhadap pelayanan kesehatan masyarakat. Rumusan masalah: Bagaimana tuntutan pidana terhadap dokter terkait dugaan malpraktik medik. Metode penelitian: Menggunakan pendekatan yuridis normatif bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan data sekunder. Kesimpulan: Dampak tuntutan pidana terhadap dokter berdampak negatif baik secara hukum ataupun sosial di masyarakat, sehingga dokter melakukan praktik defensive medicine untuk menghindari resiko tuntutan pidana, akibatnya akan merugikan dalam melakukan pelayanan kesehatan bagi masyarakat, karena hal tersebut dokter butuh perlindungan hukum dalam menjalankan tindakan medik.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2022-04-22

Issue

Section

Articles