REKONSTRUKSI PENYIDIKAN TERHADAP TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG HASIL NARKOTIKA
DOI:
https://doi.org/10.25299/konstitusi.2021.v15i1.9940Keywords:
Rekonstruksi, Penyidikan, Tindak Pidana Pencucian Uang Hasil NarkotikaAbstract
Pemberantasan narkotika salah satunya ditunjukan pada penghukuman dan tindakan pada pelaku terkait harta kekayaan hasil kejahatan narkotika yang bahkan juga memidana siapapun yang terlibat pada aliran dana hasil narkotika tersebut. Dengan landasan hukum yang kuat tersebut, aparat penegak hukum di bidang pemberantasan narkotika diharapkan bekerja efektif guna menekan laju perkembangan tindak pidana narkotika. Namun, perkembangan tindak pidana narkotika semakin mengkhawatirkan setiap tahunnya dengan jumlah pengguna pada yang kian bertambah serta menyasar pada kalangan muda dan hampir diseluruh profesi yang ada, mulai dari pejabat pemerintah, wakil rakyat, aparat penegak hukum, mahasiswa bahkan anak sekolah. Penegakan hukum yang efektif oleh Kepolisian dan Badan Narkotika Nasional diharapkan mampu menekan laju perkembangan tindak pidana narkotika dimana pondasi utama pelaku kejahatan terletak pada uang hasil narkotika dimana pelaku mengembangkan berbagai macam cara untuk menyembunyikan uang tersebut dengan cara melakukan praktek pencucian uang dengan tujuan agar sewaktu-waktu dapat dipergunakan kembali dan dianggap sebagai uang yang sah serta untuk mengelabui aparat penegak hukum. Sementara itu, penyidikan terhadap tindak pidana pencucian uang narkotika oleh penyidik selama ini dilakukan belum maksimal sehingga upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika belum membuahkan hasil yang maksimal pula.