PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PROFESI DOKTER ATAS DUGAAN MELAKUKAN TINDAK PIDANA MEDIK
DOI:
https://doi.org/10.25299/konstitusi.2021.v15i1.9939Keywords:
Perlindungan Hukum, Profesi Dokter, Tindak Pidana MedikAbstract
Implikasi hukum administrasi dalam hubungan hukum rumah sakit pasien adalah menyangkut kebijakan-kebijakan (policy) atau ketentuan-ketentuan yang merupakan syarat adminsitrasi pelayanan kesehatan yang harus dipenuhi dalam rangka penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang bermutu. Kebijakan atau ketentuan hukum adminstrasi tersebut mengatur tata cara penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang layak dan pantas sesuai dengan standar pelayanan rumah sakit, standar operasional dan standar profesi. Pelanggaran terhadap kebijakan atau ketentuan hukum adminstrasi dapat berakibat sanksi hukum administrasi yang dapat berupa pencabutan izin usaha atau pencabutan status badan hukum bagi rumah sakit, sedangkan bagi dokter dan tenaga kesehatan lainnya dapat berupa teguran lisan atau tertulis, pencabutan surat izin praktek, penundaan gaji berkala atau kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi. Rumusan Masalahnya: Bagaimanakah perlindungan hukum terhadap profesi dokter atas dugaan melakukan tindak pidana medik. Penelitian imi menggunakan pendektan yuridis normatif, bersifat deskriptik analitik dengan data sekunder serta data dianalisa menggunakan analisa kualitatif. Kesimpulannya Perlindungan hukum terhadap profesi Dokter yang telah melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan dan standar prosedur operasional berhak mendapatkan perlindungan hukum.