PENERAPAN KEBIJAKAN BERUPA SURAT TELEGRAM KEPALA BADAN RESERSE KRIMINAL NOMOR ST/206/VII/2016 TENTANG PENGEMBALIAN KERUGIAN NEGARA DALAM KONSEP DISKRESI YANG BERTENTANGAN DENGAN PASAL 4 UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA

Authors

  • Irwanto Universitas Islam Riau

DOI:

https://doi.org/10.25299/konstitusi.2021.v15i2.9843

Keywords:

Pengembalian Kerugian, Keuangan Negara, Korupsi

Abstract

Tujuan dulakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana proses pengembalian kerugian keuangan negara dalam tahap penyidikan tindak pidana korupsi dan bagaimana prosedur Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Dalam Proses Pengadilan Tindak Pidana korupsi. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, maka dapat disimpulkan, bahwa: 1. Proses pengembalian kerugian negara dalam tindak pidana korupsi sudah jelas tercantum dalam beberapa peraturan perundang-undangan, lebih jelasnya tercantum dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. 2. Pengembalian kerugian negara dapat dilakukan melalui dua cara yaitu melalui instrumen pidana dan instrumen perdata. Tahap penyidikan menjadi salah satu tahapan penting dalam proses pengembalian kerugian negara. Pada tahap ini pengembalian kerugian negara dapat dilakukan oleh tersangka. Namun permasalahan muncul karena adanya misinterpretasi dari pihak jaksa maupun hakim yang menganggap pengembalian kerugian negara oleh tersangka dalam tahap penyidikan dapat mengurangi hukuman tersangka terkait dengan kejahatan yang dilakukannya. Perhitungan kerugian negara dalam tindak pidana korupsi digunakan beberapa pola perhitungan yaitu perhitungan kerugian total, kerugian total dengan penyesuaian, kerugian bersih (net loss). Dalam melakukan perhitungan kerugian negara, diperlukan suatu kewenangan untuk mengakses dan mendapatkan data.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2021-10-24

Issue

Section

Articles