PIDANA UANG PENGGANTI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI

Authors

  • Dafrigo Amrizal Universitas Islam Riau
  • Syafrinaldi Universitas Islam Riau
  • Yusri Munaf Universitas Islam Riau
  • Aryo Akbar Universitas Islam Riau

DOI:

https://doi.org/10.25299/konstitusi.2021.v15i2.9842

Keywords:

Pidana, Uang Pengganti, Korupsi

Abstract

Pendekatan yang dapat dilakukan terhadap masalah korupsi bermacam ragamnya, dan artinya tetap sesuai walaupun kita mendekati masalah itu, dari berbagai aspek. Pendekatan sosiologis misalnya, seperti halnya yang dilakukan oleh Syed Hussein Alatas dalam bukunya The Sociology of Corruption, akan lain artinya kalau kita melakukan pendekatan normatif; begitu pula dengan politik ataupun ekonomi. Misalnya Alatas memasukkan "nepotisme" dalam kelompok korupsi, dalam klasifikasinya (memasang keluarga atau treman paad posisi pemreintahan tanpa memenuhi persyaratan untuk itu), yang tentunya hal seperti itu sukar dficari normanya dalam hukum pidana. Permasalahan yang dilihat dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah tindak pidana uang pengganti dalam tindak pidana korupsi. Masalah dana uang pengganti yang mengendap di Kejaksaan Agung merupakan masalah hukum yang unik, dilematis, dan tidak pemah terdengar jauh sebelum era reformasi. Pandangan masyarakat luas akan memberikan cap bahwa Kejaksaan Agung telah melakukan "penggelapan" atas uang yang seharusnya menjadi milik negara, apalagi jika uang pengganti tersebut sudah mengendap bertahun-tahun. KUHP memang tidak mengatur tindak pidana penggelapan atas harta kekayaan negara, kecuali atas harta kekayaan perorangan, yakni pelaku dan korban adalah perorangan.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2021-10-24

Issue

Section

Articles