TITIK SINGGUNG KEADILAN MENURUT HUKUM ISLAM DAN PANCASILA MENUJU PUTUSAN HAKIM BERKEADILAN

Authors

  • Zulkifli Bakri Universitas Islam Riau
  • Yusri Munaf Universitas Islam Riau
  • Ellydar Chaidir Universitas Islam Riau
  • Aryo Akbar Universitas Islam Riau

DOI:

https://doi.org/10.25299/konstitusi.2021.v15i2.9841

Keywords:

Keadilan, Keadilan Menurut Islam, Keadilan Pancasila

Abstract

Adil merupakan salah satu sifat mulia yang diajarkan oleh syariat Islam karna adil merupakan salah satu sifat Maha Mulia Allah yang terdapat dalam asmaul husna yaitu Maha Adil. Dengan sifat Maha Adil ini, Allah tidak membeda-bedakan manusia karena keimanan kepada-NYA, setiap manusia mendapat kesempatan secara adil untuk berkehidupan dengan layak di dunia. Keadilan dalam hukum Islam merupakan keadilan yang hakiki yang berasal dari Allah yang telah dititipkan oleh-NYA kedalam dada setiap manusia dan dituangkan juga dalam Al-Qur’an. Keadilan menurut Islam tidak membedakan ras, suku, warna kulit, keyakinan berpolitik karena keadilan menurut Islam dilihat dari sisi kemanusiaan yang harus dijunjung tinggi. Titik singgung keadilan hukum Islam dengan keadilan berdasarkan Pancasila dalam hukum positif Indonesia dapat dilihat dalam salah satu asas UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman pada Pasal 2 yaitu peradilan dilakukan "DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA. Dan pada setiap kop surat putusan pengadilan membunyikan irah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Prinsip-prinsip konstitusi tersebut harus juga melandasi agar putusan menjadi adil untuk semua orang. Dengan demikian, setiap putusan pengadilan harus mencerminkan keadilan yang diajarkan oleh ajaran Islam.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2021-10-24

Issue

Section

Articles