PENGATURAN MATERI MUATAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG PADA MASA PANDEMI COVID-19 DI INDONESIA

Authors

  • Ketut Piter Fitrianto Gegel Universitas Islam Riau
  • Ellydar Chaidir Universitas Islam Riau
  • Yusri Munaf Universitas Islam Riau
  • Aryo Akbar Universitas Islam Riau

DOI:

https://doi.org/10.25299/konstitusi.2021.v15i2.9839

Keywords:

Pengaturan, materi, muatan, Perpu

Abstract

Pada tanggal 31 Maret 2020 Presiden Republik Indonesia Bapak H. Joko Widodo mengeluarkan kebijakan dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (Perpu Covid-19). Pernerbitan Perpu Covid-19 ini bertujuan untuk memberi dasar hukum bagi tindakan Pemerintah agar sesegera mungkin dapat mengatasi persoalan yang berkaitan dengan pandemi Covid-19 dan mengembalikan keadaan menjadi normal kembali. Pengaturan yang sangat terbatas tentang materi muatan Perpu yang hanya mengatur bahwa materi muatan Perpu sama dengan undang-undang, menjadikan Perpu ini sangat subjek berdasarkan keinginan Pemerintah (Presiden) dan telah memberikan kewenangan yang sangat besar kepada Pemerintah (Presiden) untuk mengambil tindakan termasuk penggunaan APBN secara sepihak tanpa melibatkan DPR RI. Sehingga dipandang perlu untuk dilakukan penelitian hukum guna menemukan formulasi yang pas untuk mengatur materi muatan sebuah Perpu. Tujuan penelitian adalah untuk menganalisis, merumuskan dan menyimpulkan pengaturan materi muatan Perpu pada saat pandemi Covid-19 di Indonesia; pengaturan materi muatan Perpu dalam sistem ketatanegaran di Indonesia berdasarkan UUD NRI Thn. 1945. Metode penelitian yang dipakai adalah metode penelitian hukum normatif atau metode penelitian hukum doktrinal dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus dan pendekatan konseptual dimana penyajian analisis data dilakukan dengan metode deskriptif untuk menarik kesimpulan dengan metode deduktif. Hasil penelitian didapat bahwa materi muatan Perpu pada saat pandemi Covid-19 di Indonesia disusun berdasarkan ketentuan yang diatur dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dalam sistem ketatanegaran di Indonesia berdasarkan UUD NRI Thn. 1945 materi muatan Perpu sama dengan materi muatan undang-undang, yaitu pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan UUD NRI Thn. 1945; perintah suatu undang-undang untuk diatur dengan undang-undang; pengesahan perjanjian internasional tertentu; tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi; dan/atau pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat. Adapun saran penulis adalah segera lakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan khususnya pengaturan tentang materi muatan Perpu.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2021-10-24

Issue

Section

Articles