KONTRAK BUILD OPERATE TRANSFER SEBAGAI PERJANJIAN KEBIJAKAN PEMERINTAH GUNA PERCEPATAN PEMBANGUNAN DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.25299/konstitusi.2021.v15i2.9838Keywords:
Kontrak BOT, perjanjian, kebijakanAbstract
BOT (Build Operate Transfer) sebagai bentuk perjanjian yang diadakan oleh kebijakan pemerintah dengan pihak swasta adalah perbuatan hukum oleh badan atau pejabat administrasi Negara yang membuat kebijakan publik sebagai obyek perjanjian. Meskipun yang melekat dalam dirinya sebagai pejabat badan atau publik, pemerintah dalam melaksanakan hubungan kontrak dengan pihak lain (swasta) perbuatan hukum yang tidak diatur oleh hukum publik, namun berdasarkan undang-undang dan peraturan hukum perdata (privaat recht), sebagai kasus undang-undang yang mendasari tindakan hukum perdata dilakukan tubuh warga dan hukum perdata. Penelitian menunjukkan bahwa dalam hubungan kontrak, pemerintah sebagai pihak dalam kontrak BOT tidak memiliki kedudukan yang sama dengan rekan-rekan mereka. Ini akan dibahas secara lebih mendalam dalam studi hukum dengan pendekatan yuridis normatif atau studi dalam kontrak BOT sebagai kebijakan kesepakatan.