KIRIMAN TERHADAP BARANG YANG HILANG DITINJAU BERDASARKAN ASAS KONSENSUALISME
DOI:
https://doi.org/10.25299/konstitusi.2021.v15i1.9812Keywords:
Barang Hilang, Perjanjian, Asas KonsensualismeAbstract
Dalam pelaksanaan suatu perjanjian yang dilakukan diantara dua pihak atau lebih, segala ketentuan didalam perjanjian haruslah dilaksankan dengan baik sebagaimana diperjanjikan sebelum perjanjian ditutup dengan kesepakatan para pihak, perjanjian yang telah ditutup dengan kesepakatan-kesepakatan didalamnya wajib dilaksanakan dengan baik dan setiap para pihak yang mengikatkan diri wajib menanggung segala kerugian yang timbul akibat kesalahan dan perbuatan yang bertentangan dengan apa yang telah disepakati didalam perjanjian dan yang diperjanjikan tersebut. Akibat hukum setiap hal-hal yang merugikan para pihak didalam suatu perjanjian dapat dimintakan pertangung jawaban hukum melalui jalur litigasi dan non litigasi untuk mendapatkan hak-hak atas kerugian yang ditimbulkan oleh pihak lainnya dalam suatu perikatan perjanjian.