DISKURSUS INDEPENDENSI KEKUASAAN KEHAKIMAN DI INDONESIA

Authors

  • Zulkifli Bakri Universitas Islam Riau
  • Ellydar Chaidir Universitas Islam Riau
  • Yusri Munaf Universitas Islam Riau
  • Aryo Akbar Universitas Islam Riau

DOI:

https://doi.org/10.25299/konstitusi.2021.v15i1.9458

Keywords:

Diskursus, Independensi, Kekuasaan Kehakiman

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis independensi kekuasaan kehakiman yang telah menjadi perdebatan antara Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi dalam penegakan hukum untuk mencapai kepastian hukum di Indonesia. Penelitian ini dibatasi dalam 2 (dua) rumusan masalah yaitu: Pertama, Bagaimana memahami independensi kekuasaan kehakiman menurut teori dan peraturan perundang-undangan. Kedua, Bagaimanakah implikasi independensi kekuasaan kehakiman jika tidak dibatasi oleh peraturan perundang-undangan. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data yang digunakan adalah hukum primer, hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pertama, apabila independensi salah satu lembaga yudisial semakin menguat terhadap lembaga yudisial lainnya maka kepastian hukum makin jauh. Kedua, untuk menjaga harmonisasi hubungan kelembagaan di lembaga yudisial, langkah kedepannya adalah harus membatasi independensi kekuasaan kehakiman terhadap kekuasaan kehakiman lainnya.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2021-04-19

Issue

Section

Articles