DISKURSUS INDEPENDENSI KEKUASAAN KEHAKIMAN DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.25299/konstitusi.2021.v15i1.9458Keywords:
Diskursus, Independensi, Kekuasaan KehakimanAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis independensi kekuasaan kehakiman yang telah menjadi perdebatan antara Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi dalam penegakan hukum untuk mencapai kepastian hukum di Indonesia. Penelitian ini dibatasi dalam 2 (dua) rumusan masalah yaitu: Pertama, Bagaimana memahami independensi kekuasaan kehakiman menurut teori dan peraturan perundang-undangan. Kedua, Bagaimanakah implikasi independensi kekuasaan kehakiman jika tidak dibatasi oleh peraturan perundang-undangan. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data yang digunakan adalah hukum primer, hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pertama, apabila independensi salah satu lembaga yudisial semakin menguat terhadap lembaga yudisial lainnya maka kepastian hukum makin jauh. Kedua, untuk menjaga harmonisasi hubungan kelembagaan di lembaga yudisial, langkah kedepannya adalah harus membatasi independensi kekuasaan kehakiman terhadap kekuasaan kehakiman lainnya.