DISKRESI DAN PERTANGGUNGJAWABAN PEMERINTAH

Authors

  • Meni Warlia Universitas Islam Riau
  • Yusri Munaf Universitas Islam Riau
  • Efendi Ibnususilo Universitas Islam Riau
  • Aryo Akbar Universitas Islam Riau

DOI:

https://doi.org/10.25299/konstitusi.2021.v15i1.9454

Keywords:

Diskresi, Pertanggungjawaban, Pemerintah

Abstract

Indonesia sebagai negara kesejahteraan, dimana tujuan negara adalah untuk memajukan kesejahteraan umum sebagaimana dinyatakan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945, menimbulkan beberapa konsekuensi terhadap penyelenggaraan pemerintahan yaitu pemerintah harus berperan aktif mencampuri bidang kehidupan sosial ekonomi masyarakat. Untuk itu kepada pemerintah dilimpahkan bestuurszorg atau public service. Keberadaan peraturan kebijakan tidak dapat dilepaskan dengan kewenangan bebas (vrije bevoegdheid) dari pemerintah yang sering disebut dengan istilah freies ermessen (diskresionaire power) yang diartikan sebagai salah satu sarana yang memberikan ruang bergerak bagi pejabat atau badan-badan administrasi negara untuk melakukan tindakan tanpa harus terikat sepenuhnya pada undang-undang. Freies ermessen (Jerman) ini bertolak dari kewajiban pemerintah dalam welfare state dimana tugas pemerintah yang utama adalah memberikan pelayanan umum atau mengusahakan kesejahteraan bagi warganegara, di samping memberikan perlindungan bagi warganegara. Berkaitan dengan pertanggungjawaban dari penggunaan diskresi oleh pejabat pemerintah, tanggung jawab dan tanggung gugat pribadi dalam penggunaan diskresi itu dapat terjadi dalam keadaan penggunaan diskresi oleh pejabat pemerintah yang dipengaruhi oleh berbagai faktor kepentingan baik kepentingan sendiri, keluarga, korporasi maupun kepentingan lainnya sehingga penggunaan diskresi tersebut menyimpang atau bertentangan dengan norma hukum tertulis maupun tidak tertulis.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2022-05-19

Issue

Section

Articles