Evaluasi Pelaksanaan Tugas Bawaslu Kabupaten Pelalawan Pada Pemilihan Umum Tahun 2024
Keywords:
BAWASLU, EVALUASI, PELANGGARAN, PEMILUAbstract
Untuk mengetahui Evaluasi dan Untuk mengetahui faktor penghambat Pelaksanaan Tugas Bawaslu Kabupaten Pelalawan Pada Pemilihan Umum Tahun 2024. Teoori yang digunakan ialah teori Evaluasi Dunn, 2013. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode kualitatif. Hasil penelitian ini ialah. Efektifitas Penanganan pelanggaran di Bawaslu Kabupaten terbagi atas 4 (empat) penanganan Pelanggaran Pelanggaran Pidana Pemilu ditangani oleh Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (sentra Gakkumdu) yang terdiri dari unsur Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan. Kecukupan untukpenyelesaian perkara pelanggaran dugaan pidana pemilu tahun 2024 di Kabupaten Pelalawan karena tidak ditindaklanjuti maka tidak dapat diteruskan kepada sanksi hukum. Pemerataan Pengawas Tempat pemungutan suara bekerja sesuai dengan regulasi yang tertuang pada UU 7 Tahun 2017. Responsivitas yang diberikan masyarakat bukan berperan untuk membantu membuat pengaduan atas pelanggaran yang terjadi bahkan karena sikap masyarakat yang tidak berani menolak dan mengadukan adanya money politik menjadikan money politik menjadi sebuah permasalahan serius dan sulit untuk diselesaika dan di basmi dalam pelaksanaan pemilu tersebut.Kecukupan atas Pengawasan pemilu yang dilakukan oleh bawaslu masih kurang optimal. Kendala-kendala:Melakukan pengawasan partisipatif adalah terbatasnya anggaran sehingga tidak dapat menyentuh lebih banyak stakeholder dalam ahal ini dapat saya jelaskan bahwa sosialisasi hanya sampai kepada perwakilan kelompok masyarakat saja. Kurangnya kesadaran Masyarakat untuk membuat laporan jika terjadi pelanggaran. Masyarakat yang mudah terayu akan imbalan uang jika memilih calon kepala daerah atau legislative tersebut.Kemudia juga masyarakat yang kurang memahami adanya bahaya dikemudian hari jika perbuatan money politik terus dilakukan. Masyarakat yang cenderung tidak peduli dengan proses pemilu atau golongan putih serta kurangnya ilmu pengetahuan Masyarakat tentang tugas dan fungsi bawaslu.