Fenomena Ilmu Hitam Pangarasa Dalam Kehidupan Sosial Masyarakat Di Desa Kauman Selatan Kecamatan Rao Selatan Kabupaten Pasaman

Penulis

  • Salmanuddin Program Studi Kriminologi, Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik, Universitas Islam Riau
  • Abdul Munir Program Studi Kriminologi, Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik, Universitas Islam Riau

Kata Kunci:

Black Magic, Kekerasan, Pengarasa, Reaksi Sosial

Abstrak

Pangarasa merupakan fenomena kejahatan magic dengan menggunakan media ramuan magic yang ditaburkan kedalam makanan sehingga siapapun yang termakan ramuan tersebut dapat menjadi korban. Fenomena ini cukup meresahkan bagi masyarakat di lokasi dimana penelitian ini dilakukan. Penelitian ini bertujuan menguraikan tentang eksistensi kejahatan pangarasa sekaligus reaksi masyarakat terhadap kejahatan magic tersebut . Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi fenomenilogi. Selanjutnya digunakan teori black magic dan interaksinya simbolik sebagai pisau analisisnya. Apapun kesimpulan dalam penelitian ini bahwa kejahatan magic pangarasa masuk dalam kategori black magic yang digunakan oleh pelakunya untuk kepentingannya sendiri dengan menumbalkan nyawa orang lain sebagai korbannya. Selanjutnya menyangkut reaksi masyarakat dalam hal mengidentifikasi yang diduga sebagai pelaku berpedoman pada keyakinan masyarakat terkait dengan hubungan keturunan serta ciri-ciri lain yang dipercayai bersama. Dampak dari hal itu sebagaimana pernah terjadi, melahirkan masalah baru dalam bentuk perlakuan diskriminatif dan tindakkan kekerasan dari masyarakat terhadap mereka yang diduga sebagai pemilik ilmu hitam pangarasa.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Burhin, Bungin, 2011. Penelitian Kualitatif Komunikasi, Ekonomi, Kebijakan Publik, dan Ilmu Sosial Lainnya (Edisi kedua). Prenada Media Group, Jakarta. Falikhah, Nur, 2012. Santet dan Antropologi Agama. Dalam Jurnal Ilmu Dakwah Fakultas Dakwah IAIN Antasari, Vol. 11 No. 22 Hamzah, Amir, 2020. Metode Fenomenologi; Kajian Filsafat & Ilmu Pengetahuan (Cetakan ke 1). Literasi Nusantara Abadi, Malang Koentjaraningrat. 1987. Sejarah Teori Antropologi (Cet. 2), Penerbit Universitas Indonesia, Jakarta Mustofa, M. 2013, Metodologi Penelitian Kriminologi. Prenada Media Group, Jakarta. Moeljatno, 1993. Asas-Asas Hukum Pidana. Edisi Revisi. Rineka Cipta, Jakarta. Nitibaskara, Tb, Rony. 1999, Catatan Kriminal (Cet. 1), Jayabaya University Press, Jakarta. Ritzer. G & Douglas J Goodman, 2010. Teori Sosiologi: Dari Teori Sosiologi Klasik Sampai Perkembangan Terakhir Teori Sosiologi Postmodern. (Terjemahan oleh Nurhadi, Cetakan ke – 5). Kreasi Wacana, Bantul. Santoso, Topo dan Eva Achjani Zulfa, 2010. Kriminologi. Raja Grafindo Perkasa, Jakarta Soerjono Soekanto & Sri Mamudji, 2001, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat). Rajawali Pers, Jakarta Supatmi, Sri. M & Herlina Permata. S, 2007. Dasar-Dasar Teori Sosial Kejahatan. PTIK Press, Jakarta Nitibaskara, Tb. Rony, 1993. “Reaksi Sosial terhadap Tersangka Dukun Teluh di Pedesaan Banten, Jawa Barat (Tahun 1985 - 1990) Studi Kasus Desa s dan a, Kecamatan Sajira dan Bojonegara”. (dalam, http://lib.ui.ac.id. Diakes 15/10/2021). Sartini & Heddy Shri Ahimsa. P. 2017. Mendefinisikan Ulang Istilah Dukun. Dalam Jurnal Humaniora UGM. Vol 29, No 1 Warka, Made, 2006. Segi Hukum Praktek Teluh Dalam Masyarakat (Studi Kasus di Kabupaten Banyuwangi). Dalam Jurnal Hukum Mimbar Keadilan

Diterbitkan

2023-03-20

Terbitan

Bagian

Articles