Hak Anak Usia Dini Dalam Sistem Ketatanegaraan di Indonesia

Authors

  • Eza Yandy UIN STS Jambi
  • Tri Endah Karya Lestiyani Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi
  • Cici Sundari Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi

Keywords:

Early childhood rights , Constitutional System, Indonesia, Child Protection

Abstract

This study aims to determine the rights of early childhood in the constitutional system in Indonesia. This type of research is library research with a normative legal approach using data collection methods through a search of literature related to problems, laws and regulations, interviews and other references as research support. As for the results of this research, in principle the state through the government has made good efforts starting from the establishment of state institutions in Indonesia that are specifically engaged in protecting children, then formulating rules in fulfilling and guaranteeing children's rights in Indonesia, then protecting children are also accommodated in Law number 39 of 1999 concerning Human Rights articles 52 to article 66. In Indonesian Laws and Regulations, in principle, children's rights are guaranteed in them, including the rights of early childhood, early childhood gets special attention because holistic-integrative development is an effort to realize Indonesian children who are healthy, intelligent, cheerful and have noble character, while one of the indicators causing the loss of children's rights includes the crime of child exploitation.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Undang-Undang Dasar Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002.

Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 terkait perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013 tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 146 Tahun 2014.

Absor. (2005). “Perlindungan Hukum Hak-hak anak dan Implementasinya di Indonesia pada Era Globalisasi” Jurisprudence, 2 (1) : 18-88.

Arliman, Laurensius. (2018).“Peran Komisi Perlindungan Anak Indonesia Untuk Mewujudkan Perlindungan Anak” Jurnal Hukum Respublica, 7 (2) : 193-214.

Andhini, Arifin. (2019). “Analisis Perlindungan Hukum Terhadap Tindak Kekerasan pada Anak di Indonesia” AJUDIKASI, 3 (1): 41-45.

Eleanora Fransiska. (2016). “Perlindungan Hak Asasi Anak Sebagai Pelaku dan Korban Tindak Pidana (Peran dan Fungsi Komisi Nasional Perlindungan Anak)” 1-14.

Eleanora Fransiska Novita, Ismail Zulkifli, Ahmad, Lestari Melanie. (2021). Buku Ajar Hukum Perlindungan Anak dan Perempuan. Malang : Mazda Media.

Herawati, Hazilina, Zar’in Firdaus. (2021). “Feasbylity Study Perlindungan Hukum untuk Anak Usia Dini yang Bercompetitive Advantage” Jurnal Obsesi: Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini, 5 (2) : 1625-1634.

Fitri Wahyuni. (2019). “Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Holistik Integratif” Qalamuna, 11 (2) : 61-72.

Hardius Usman dan Nachrowi Djajal. (2004). Pekerjaan Anak di Indonesia. Jakarta : Grasindo.

Nugraha Ali, Zaman Badru. Modul 01 PAUD4502 Edisi 2 Hak-hak Anak Usia Dini Indonesia.

Putra Muhammad Amin. (2015). “Eksistensi Lembaga Negara Dalam Penegakan Hak Asasi Manusia di Indonesia” Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum, 9 (3) : 256-292.

Rahmat M. (2014). “Jaminan Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan di Indonesia” JURNAL HAM, 11 : 1-32.

Marzuki. (2017). Hukum Hak Asasi Manusia. Yogyakarta : Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia (PUSHAM UII).

Said Muhammad. (2018). “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Perspektif Hak Asasi manusia” JCH Jurnal Cendekia Hukum, 4 (1) : 141-152.

Soekanto Soerjono. (2008). Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakkan Hukum. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada.

Soemantri Sri. (2014). Hukum Tata Negara Indonesisa (pemikiran dan pandangan). Bandung : PT Remaja Rosdakarya.

Sunaryo. (2012). “Studi Komparatif Antara Universal Declaration of Human Rights 1948 dan the Chairo Declaration om Human Rights In Islam 1990” Fiat Justitia Jurnal Ilmu Hukum, 5 (2) : 389-409.

Syafi’ie M. (2012). “Instrumensi Hukum HAM, Pembentukan Lembaga Perlindungan HAM di Indonesia dan Peran Mahkamah Konstitusi” Jurnal Konstitusi, 9 (4) : 682-711.

Zain Zhiyah Zhulma, Kurniawati, Abrar. (2021). “Dinamika Lembaga Perlindungan Anak di Indonesia (1997-2016)” Criksetra: Jurnal Pendidikan Sejarah, 10 (2) : 175-187.

Andhini, A. S. D., & Arifin, R. (2019). Analisis Perlindungan Hukum Terhadap Tindak Kekerasan pada Anak di Indonesia. 3, 41–52.

Andini, T. M. (2019). Identifikasi Kejadian Kekerasan Pada Anak Di Kota Malang. Jurnal Perempuan Dan Anak, 2(1), 13. https://doi.org/10.22219/jpa.v2i1.5636

Ariani, A. I., Alimsyah, A. S., & Ikramullah, A. (2022). Eksploitasi Anak di Kota Makassar: Studi Kasus Anak Dipekerjakan Paksa Orangtua. Indonesian Annual Conference Series, 122–126.

Eleanora, F. N., & Sari, A. (2020). Jurnal Hukum volume XIV/No.1/ Juni 2020. XIV(1), 50–63.

Fibrianti, N., Tasuah, N., & Ferry, R. (2020). Perlindungan Hak Anak Usia Dini Terhadap Kekerasan Seksual. 56–66.

Fransiska, E. (2016). Perlindungan Hak Asasi Anak Sebagai Pelaku dan Korban Tindak Pidana (Peran dan Fungsi Komisi Nasional Perlindungan Anak)” 1-14.

Hak, P., Manusia, A., Hukum, F., & Indonesia, U. M. (2018). Perlindungan hukum terhadap anak dalam perspektif hak asasi manusia . September, 141–152.

Herliana Cendana. (2021). Pengembangan Permainan Tradisional untuk Meningkatkan Kemampuan Bahasa Anak Usia Dini. Jurnal Obsesi. https://doi.org/doi 10.31004/obsesi.v6i2.1516.

Hukum, J., & Keadilan, S. (2016). Dampak Pemberlakuan Undang-Undang. 11, 196–208.

Ilmu, F., Universitas, H., & Hukum, P. (2020). Perlindungan hukum terhadap anak di bawah umur sebagai pengemis. 1(2), 104–109.

Kemensesneg, R. (2014). UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. UU Perlindungan Anak, 48. https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/38723/uu-no-35-tahun-2014

Marzuki. (2017). Hukum Hak Asasi Manusia. Yogyakarta : Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia. (PUSHAM UII).

Mayar, F., Herwati, Y., Pascasarjana, P., Padang, U. N., Anak, K., & Dini, U. (2019). Urgensi penyelenggaraan perlindungan anak dalam peningkatan kreativitas anak usia dini. 3, 1385–1388.

Mayasari, D. E., Atjengbharata, A. L., Moelyono, T. H., Hukum, F., Katolik, U., & Cendika, D. (2021). Penyuluhan Perlindungan Hak Anak Korban Kekerasan Orang Tua Selama Pandemi Covid 19 Melalui Social Service Webinar. 1, 284–294.

Novita, E. F., Zulkifli, I., Ahmad, & Melanie, L. (2021). Buku Ajar Hukum Perlindungan Anak dan Perempuan. Mazda Media.

Nurlia, E., Firdhausa, F., Tinambunan, W. D., Hukum, F., & Karawang, U. S. (2022). Perlindungan Hak Anak Di Masa Pandemi Covid-19 Di Kabupaten Karawang. 9(3), 1518–1528.

Pusat, R., Gender, S., & Email, P. (1999). Perlindungan hukum terhadap kekerasan pada anak. 4–16.

Rochmawati, N. I. (2018). Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak Usia Dini di TK IT Bintang Kecil Kota Semarang. 1(1).

Sultan, U., Tirtayasa, A., & Abstrak, I. A. (2022). Pelaksanaan Kesejahteraan dan Perlindungan Anak Usia 4-6 Tahun melalui E-Parenting di Masa Normal Baru. 4.

Sunaryo. (2012). Studi Komparatif Antara Universal Declaration of Human Rights 1948 dan the Chairo Declaration om Human Rights In Islam 1990”. Fiat Justitia Jurnal Ilmu Hukum, 5 (2) : 389-409., 5 (2) : 389-409.

surianto. (2020). No Title. 5(2), 128–147.

Sutra, H., & Kurniawan, S. (2020). Upaya Perlindungan Anak dalam Peradilan Pidana di Era Pemberlakuan “ New Normal ” s elama Pandemi COVID-19 di Indonesia PENDAHULUAN Perlindungan anak merupakan suatu bidang pembangunan nasional , karena melindungi anak berarti melindungi manusia dan memba. 9(2), 225–242.

Undang-, M. P. C.-P. (2021). Pemenuhan Hak-Hak Pendidikan Anak Pada. 9, 53–90. https://doi.org/10.21274/taalum.2021.9.1.53-90

Downloads

Published

2024-07-09