PELATIHAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA DI KECAMATAN SEBERIDA KABUPATEN INDRAGIRI HULU
DOI:
https://doi.org/10.25299/bpb.2021.8702Keywords:
Keuangan, Desa, Sektor Publik, AkuntansiAbstract
Pada tahun 2019 Provinsi Riau mendapatakan alokasi dana desa bersumber dari APBN sebesar Rp. 1.436.685.874 yang diterima oleh 1.591 desa dari 10 Kabupaten. Namun, berdasarkan laporan realisasi serapan anggaran pemerintah daerah/desa masih di kisaran 75%-85%. Realisasi serapan anggaran yang belum optimal dapat menggambarkan tingkat pertumbuhan ekonomi desa yang lambat. Desa-desa ini memiliki potensi yang sangat besar jika tata kelola keuangan desanya dilakukan secara optimal. Pengabdian ini akan dilakukan untuk membantu pemerintah desa yakni perangkat desa dalam mengelola keuangan desa secara tepat guna dan mencapai serapan anggaran yang optimal. Metode pelaksanaan kegiatan pengabdian masyarakat yaitu dalam bentuk Pelatihan untuk menyampaikan materi serta diskusi dengan perangkat desa yang ada di Kecamatan Siberida Kabupaten Indragiri Hulu. Permasalahan sering tejadi dikarenakan pemahaman yang kurang dari perangkat desa tentang proses perencanaan, penatusahaan, pelaporan dan pertanggung jawaban. Dalam proses perencanaan desa masih mengacu pada anggaran sebelumnya. Sedangkan Ketika penatausahaan dari realisasi anggaran desa masih belum mengetahui mengenai administrasi apa saja yang dibutuhkan. Pelaporan dan pertanggungjawaban dari dana desa masih belum sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah.