Perlindungan Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli Online Produk Kosmetik (Pemutih Wajah) yang Mengandung Zat Berbahaya Berdasarkan Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1999

Authors

  • Sri Arlina Universitas Islam Riau

DOI:

https://doi.org/10.25299/uirlrev.2018.2.01.991

Keywords:

Costumer Protection

Abstract

The target consumers of cosmetic products are women, because women use more cosmetics in their daily activities. With the existence of online buying and selling provides convenience for entrepreneurs and sellers to exhibit cosmetic products with various brands, whether originating from abroad or domestic production of cosmetics products. Many disadvantages are caused by the circulation of cosmetic products bleach face but this danger is not realized by women. In order to get a white facial skin, the women use instant ways that is by using bleach products in the form of facial bleach cream. Many facial bleach creams are not safe to be consumed in the market, this creamy whitening product on average do not have permission from the Food and Drug Supervisory Agency (BPOM) and the Department of Health. While Cosmetics on the market must meet the standards set by the laws and the government. Problems  that occur in the process of online transactions, cosmetics products (whitening face) where the consumer is almost the whole is the woman one of them can not directly identify, see, or touch items to be ordered. Unclear information about the product being offered and / or there is no certainty whether the consumer has obtained any information that is reasonably desirable, or which is deservedly necessary to take a decision in the transaction and the unclear status of the legal subject, of the business actor.

 

 

 

 

ABSTRAK

             Sasaran konsumen produk kosmetik adalah perempuan, karena wanita lebih banyak  menggunakan kosmetik dalam kehidupannya sehari-hari dalam beraktifitas. Dengan adanya jual beli online memberikan kemudahan bagi pengusaha dan penjual untuk memamerkan produk-produk kosmetik dengan berbagai merek, baik yang berasal dari luar negeri maupun produk kosmetik produksi dalam negeri.

Banyak kerugian yang ditimbulkan dengan beredarnya produk-produk kosmetik pemutih wajah  tapi bahaya ini tidak disadari oleh kaum wanita. Demi mendapatkan kulit wajah yang putih, para wanita menggunakan cara-cara instan yaitu dengan menggunakan produk pemutih berupa cream pemutih wajah. Banyak cream pemutih wajah yang tidak aman dikonsumsi beredar dipasaran, produk cream pemutih ini rata-rata tidak memiliki izin dari Balai Pengawasan Obat Dan Makanan (BPOM) dan Dinas Kesehatan. Sementara Kosmetik yang beredar di pasaran haruslah memenuhi standar yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan dan pemerintah.

Permasalahan yang terjadi pada proses transaksi online, produk kosmetik (pemutih wajah) dimana konsumennya hampir keseluruhan adalah wanita salah satunya tidak dapat langsung mengidentifikasi, melihat, atau menyentuh barang yang akan dipesan. Ketidakjelasan informasi tentang produk yang ditawarkan dan/atau tidak ada kepastian apakah konsumen telah memperoleh berbagai informasi yang layak diketahui, atau yang sepatutnya dibutuhkan untuk mengambil suatu keputusan dalam bertransaksi serta tidak jelasnya status subjek hukum, dari pelaku usaha.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdul Halim Barkatullah dan Teguh Prasetyo, Bisnis E-Commerce: Studi Sistem Keamanan dan Hukum di Indonesia, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2005
Ahmadi Miru, Sutarman Yodo, Hukum Perlindungan Konsumen, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004,
A.Z Nasution, Konsumen dan Hukum , Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1995
Erman Raja Guk Guk, Nurmadjito, Sri Rejeki Hartono, dkk, Hukum Perlindungan Konsumen Mandar Maju, Bandung, 2000
Happy Susanto, Panduan Praktis Hak-Hak Konsumen Jika Dirugikan, Visimedia, Yogyakarta, 2008
Imam Sjahputra, Perlindungan Konsumen dalam Transaksi Elektronik, Alumni, Bandung, 2010
Jhon Rawls, A Theory Of Justice (revised edition), The Belknap Press Of Harvard University Press, Cambridge, Massachusetts, 199, Hal 2214, di alih bahasa oleh Bambang Iriana, Jakarta : Sinar Grafika,Jakarta, 1991
Juni Abdul Halim Barkatullah, “Urgensi Perlindungan Hukum Terhadap Hak-Hak Konsumen Dalam Transaksi E-Commerce”. Cita Hukum Vol.2. No.1Tahun 2010
N.H.T Siahaan, Hukum Konsumen Perlindungan Konsumen Dan Tanggung Jawab Produk, Panta Rei , Jakarta, 2005
Richardus Eko Indrajit, E-Commerce: Kiat dan Strategi Bisnis di Dunia Maya, PT. Elex Media Komputindo, Jakarta, 2001
Riyeke Ustadiyanto, Framework E-Commmerce, ANDI, Yogyakarta, 2001
Shidarta, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, PT. Gramedia Widiasarana Indonesia, Jakarta, 2004
Sutan Remy Sjahdeini, Hukum Cyber Sistem Pengamanan E-commerce, makalah dalam seminar tentang Peran Penegak Hukum Dalam Kaitannya Dengan Transaksi Perbankan” yang diselenggarakan oleh Bank Mandiri pada hari Kamis, 18 Januari 2001 di Mandiri Club Jakarta
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2001 Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik
Peraturan Menteri Kesehatan RI No.445/MENKES/ PER/V/1998 Tentang Bahan-Bahan Yang Dilarang Digunakan Dalam Produk Kosmetik
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1175/MENKES/PER/VIII/2010 tentang Izin Produksi Kosmetik
Peraturan Menteri Kesehatan RI No.445/MENKES/ PER/V/1998 Tentang Bahan Zat Warna , Substratum, Zat Pengawet dan Tata Surya Pada Kosmetika
Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat Dan Makanan Republik Indonesia Nomor HK.00.05.41745 Tahun 2003 Tentang Kosmetik
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat Dan Makanan Republik Indonesia Nomor HK.03.1.23.12.11.10052 Tahun 2011 Tentang Pengawasan Produksi Dan Peredaran Kosmetika
Ilyas Indra, “Akibat Hukum Terhadap Produk Kosmetik Kecantikan Yang Tidak Didaftarkan Menurut Ketentuan Badan Pengawas Obat Dan Makanan (BPOM)” melalui http://lppm.stih-painan.ac.id, diakses pada tanggal 5 November 2017
Pemetaan E-Commerce Berbasis Web (Hasil Survei) Direktorat E-Business Direktorat Jendral Aplikasi Telematikan Departemen Komunikasi Dan Informatika, Jakarta, 2006
http://www.pom.go.id/new/index.php/view/pers/339/PENERTIBAN-KOSMETIKA-IMPOR ILEGAL-DAN--KOSMETIKA-MENGANDUNG-BAHAN-BERBAHAYA----Berantas-Produk-Ilegal-dan-Berbahaya-untuk-Keadilan-dalam-Berusaha, diakses pada tanggal 9 Mei 2017
https://www.jawapos.com/radarbromo/read/2017/08/23/9351/Bpom-Sita-Ribuan-Kosmetik Berbahaya-Dari-Agen-Kosmetik-Di-Pasuruan diakses pada tanggal 3 September 2017
https://riaubarometer.com/bpom-pekanbaru-grebek-toko-yang-dijadikan-gudang-kosmetik-ilegal/ diakses tanggal 29 September 2017
Http://Www.Smartbisnis.Co.Id/Content/Read/Belajar-Bisnis/7-Metode-Pembayaran-Online-Yang-Paling-Sering-Digunakan-E-Commerce, di akses tanggal 5 November 2017
Nofie Iman, Mengenal E-Commerce, www.hasan-uad.com /mengenal- ecommerce.pdf, diakses tanggal 5 September 2017

Published

2018-04-16