Peran Dewan Perwakilan Daerah Terhadap Gagasan Amandemen UUD RI Tahun 1945

Authors

  • Abd Thalib Law Faculty of Universitas Islam Riau

DOI:

https://doi.org/10.25299/ulr.2017.1.01.559

Keywords:

Regional Representative Council Against idea Amanden Constitution of 1945

Abstract

Keberadaan DPD-RI adalah untuk mengakomodasi kepentingan daerah serta melakukan check and balances dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia. DPD-RI memiliki fungsi pada bidang legislasi, pengawasan, memberikan pertimbangan (konsultasi) kepada DPR-RI dan anggotanya. DPD-RI belum mempunyai fungsi yang siknifikan jika dibandingkan dengan DPR-RI, dugaan tersebut terkait dengan terbatasnya kewenangan DPD-RI dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia. Hal ini dapat ilihat dari bunyi Pasal 22D UUD-RI 1945 dan Pasal 223 UU RI No. 27 Tahun 2009. Sebagai bagian dari anggota MPR-RI yang berwenang mengubah dan menetapkan UUD-RI maka DPD-RI memiliki legitimasi dalam menjalankan perannya untuk menggagas amademen UUD-RI 1945 yang ke lima (5). Adapun dampak gagasan tersebut adalah untuk menuju sistem ketatanegaraan Republik Indonesia, kearah yang lebih baik untuk menuju cita-cita bangsa Indonesia yang adil dan makmur. Dalam menggagas amademen UUD-RI 1945 yang ke lima (5), DPD-RI menemui banyak kendala antara lain adalah : 1) adanya tarik ulur kepentingan antara fraksi-fraksi dan 2) sulitnya menemukan Pasal mana yang dapat dirubah dan Pasal mana yang tidak boleh dirubah.

 

Kata Kunci : Dewan Perwakilan Daerah Terhadap Gagasan Amandemen UUD 1945

 

 

Downloads

Download data is not yet available.

References

A.M. Fatwa, Potret Konstitusi Pasca Amademen UUD 1945, PT. Kompas Media Nusantara, Jakarta, 2009.
Bagir Manan, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Majelis Permusyawarahan Rakyat dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 Baru, FH. UII Press, Yogyakarta, 2003.
Krisna Harahap, Konstitusi Republik Indonesia Menuju Perubahan ke 5, PT. Grafiti Budi Utami, Jakarta, 2009.
K. Wantjik Saleh, Perkembangan Perundang-Undangan di Indonesia,Rineka Cipta, Jakarta, 1974.
Miriam Budiarjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Gramedia Pustaka utama, Jakarta, 1992.
Ni’Matul Huda, Ilmu Negara, Rajawali Pres, Yogyakarta, 2008.
, Hukum Tata Negara, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2008.
Nomensen Sinamo, Hukum Tata Negara (Suatu Kajian Kritis tentang Kelembagaan Negara), Permata Aksara, Jakarta, 2012.
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta, 2005.
Saldi Isra, Pergeseran fungsi Legislasi, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2001.
Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Pokok-pokok Usul Perubahan Kelima UUD Negara RI Tahun 1945, Kelompok DPD di MPR RI, Jakarta.
Desain Implementatif Pembangunan Daerah Berbasis Kompetensi Lokal, Setjen. DPD RI, Jakarta, Tahun 2011.
Kajian Pengembangan Sektoral Dalam Kerangka Otonomi Daerah, Setjen. DPD RI, Jakarta, Tahun 2011.
Untuk Apa DPD RI, Kelompok DPD RI, Jakarta, Tahun 2006.
Focus Group Discussion, Peran dan Fungsi DPD RI dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia, Universitas Nasional Jakarta tanggal 27 Mei 2010.
Irman Gusman, Legalisasi dan Perkembangan Demokrasi, Pikiran Rakyat, 11 Juni 2013.
Iwan Satriawan, Penguatan DPD Proporsionalitas Perwakilan Politik Dan Perwakilan Daerah, Makalah disampaikan pada pertemuan Hukum Tata Negara Dengan Tema Memperkuat Kewenangan DPD Melalui Perubahan Kelima UUD 1945, Pusat Studi Konstitusi (PuSKon) Universitas 45 Makasar bekerjasama dengan DPD RI, 2007.
Pimpinan MPR dan Tim Kerja Sosialisasi MPR Peride 2009-2014, Empat Pilar kehidupan Berbangsa dan Bernegara,Sekretariat Jenderal MPR RI, Jakarta, 2012.
Risalah Rapat Pleno ke 39 PAH I BP MPR, tanggal 22 Oktober 2001.
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Published

2017-04-25