Pengaruh Undang-Undang Keistimewaan Jogyakarta Terhadap Kesejahteraan Masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta

Authors

  • Jawahir Thontowi

DOI:

https://doi.org/10.25299/uirlrev.2019.vol3(01).3413

Keywords:

Special Region, Special Region Regulation, Social Welfare

Abstract

This study intends to analyze the relationship between Law Number 13 of 2012 concerning the Privileges of Jogyakarta to the conditions of social and economic welfare of the Jogyakartan communities. The problem that will be analyzed is why does Act Number 13 of 2012 not yet function effectively in improving the welfare of the Jogyakartan communities. This study uses the socio-legal method. The results of this study indicate that even though the existence of Law Number 13 of 2012 received a positive response from the Jogkartan communities, it has also been implemented in a number of Jogjakarta Special Regional Regulations such as the appointment of public offices, civil service and cultural civilization, but in its failed to improve the Jogyakartan communities welfare because of the availability of factors in the local representative people considering the conflict of interest between members of the Palace families.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ahmad Nashih Luthfi, et.all, Keistimewaan Yogyakarta Yang Diingat dan Yang Dilupakan, Yogyakarta: Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional, 2009.
J. Kristiadi, Perda Keistimewaan. Gelar Khalifatullah Untuk Sultan Bisa Picu Konflik, TEMPO, 2 Pebruari 2013.
Lay, dkk, Keistimewaan Yogyakarta, Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Keistimewaan Yoyakarta, Monograph on Politic and Government, Vol. 2, No. 1, JIP FISIPOL UGM dan Program S2 Politik Lokal dan Otonomi, Yogyakarta, 2008.
Masjkuri dan Sutrisno Kutoyo (ed), Sejarah Daerah Istimewa Yogyakarta, Yogyakarta: Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Proyek Inventarisasi dan Dokumentasi Kebudayaan Daerah, 1976/1977.
Ridwan Mukti, Pilkada dalam Demokrasi Asimetris, Kompas, 2013.
Roman Tomasic, The Sociology of Law, London: Sage Publications, 1986
Soedarisman Poerwokoesoemo, Daerah Istimewa Yogyakarta, Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 1984.
Jawahir Thontowi, Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta untuk Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Kesejahteraannya, Jurnal Mimbar Hukum, September 2007.
Sofie Dwi Rifayani, Priyatno Harsasto, Rina Martini, Implikasi Kedudukan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Terhadap Demokratisasi dan Efektivitas Pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta, Jurnal Ilmu Pemerintahan, Vol. 2, No. 3, 2013.
Immawan Wahyudi, Implikasi Perubahan Pasal 18 UUD 1945 terhadap Pengisian Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (Suatu Pendekatan Hukum, Sejarah, Sosial, Politik, dan Budaya), Disertasi Program Doktor, Paskasarjana Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, 2014.
Putusan Perkara Nomor: 286/PID.SUS/2014/PT.PBR.
Lembaran Negara Nomor 170 Tahun 2012. Daerah Istimewa Pemerintahan. Pemerintah Daerah. Yogyakarta. Keistimewaan (Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5339).
Peraturan Daerah Istimewa Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan, Pelantikan, Kedudukan, Tugas, dan Wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur.
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Tekhnis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Daerah Istimewa Yogyakarta.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 88/PUU-XIV/2016.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2005 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pemerintahan Daerah.
Benteng Budaya yang Istimewa, Kedaulatan Rakyat, 23 Oktober 2012.
Danais Bantu Tekan Kemiskinan di DIY, Kedaulatan Rakyat, 16 Januari 2018.
Empat Kasus Laporan ke Ombudsman, Radar Jogja, Pebruari 2018.
Keraton perlu Reformasi. Penetapan dan pengangkatan Sultan harus jelas, KOMPAS, 29 Agustus 2012.
Penggiat Budaya datangi DPRD DIY. Minta budi pekerti masuk Perdais, Kedaulatan Rakyat, 20 Pebruari 2013.
Perjuangan Sudah Berhasil, Njuk Piye? Jawa Pos, 1 September 2012.
Rumuskan Grand Design Keistimewaan. Sultan libatkan sejumlah Pakar, Kedaulatan Rakyat, 21 September 2012.
SBY Tekankan 11 Sasaran Pembangunan Keistimewaan DIY berimbas Nasional, Kompas, 11 Oktober 2012.
Tak ada interpretasi lagi, tinggal implementasi, Kedaulatan Rakyat, 6 November 2012.
http://www.koransindo.com/BolaPanasBernamaPerdaIstimewaPertanahan.html/ diakses tanggal 18 September 2014.

Published

2019-04-25