Perlindungan Asuransi Terhadap Kapal Pompong Sebagai Alat Pengangkutan Niaga Di Kota Tanjungpinang

Perlindungan Asuransi Terhadap Kapal Pompong Sebagai Alat Pengangkutan Niaga di Kota Tanjungpinang

Authors

  • Marnia Rani
  • Pery Rehendra Sucipta Prodi Ilmu Hukum UMRAH

DOI:

https://doi.org/10.25299/uirlrev.2019.vol3(01).2868

Keywords:

insurance, marine transportation

Abstract

Kecelakaan akibat tubrukan kapal pompong tujuan Pelantar-Kampung Bugis dengan kapal barang KM Trisakti tujuan Tanjung Batu-Tanjung Unggat yang pernah terjadi pada Agustus 2014, telah berakibat kapal pompong tenggelam. Serta terjadinya angin puting beliung yang berakibat terhadap tenggelamnya kapal pompong tujuan Tanjungpinang-Pulau Penyengat pada Agustus 2016, telah menewaskan hampir seluruh penumpang juga menyebabkan kapal tenggelam dan hancur. Peristiwa terjadinya tubrukan kapal serta cuaca buruk tersebut merupakan risiko yang sangat mungkin dihadapi setiap saat oleh pemilik kapal pompong. Untuk mengatasi risiko tersebut, harus ada bentuk perlindungan terhadap segala risiko yang mungkin terjadi terhadap kapal Pompong sebagai aset dan sumber penghasilan bagi pemiliknya. Salah satu bentuk pengalihan risiko kerugian yang mungkin terjadi adalah dengan menggunakan mekanisme asuransi. Hasil penelitian ini bertujuan untuk menelaah tentang kapal pompong sebagai objek asuransi dan skema perlindungan asuransi yang tepat bagi kapal pompong.  Penelitian ini tergolong penelitian hukum normatif-empiris/terapan (applied normative law) dengan menggunakan data primer dan sekunder. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan normatif analitis substansi hukum (approach of legal content analisys). Langkah-langkah yang ditempuh adalah dengan mengidentifikasi dan menginventarisasi ketentuan-ketentuan hukum normatif yang berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder berdasarkan perumusan masalah, kemudian hasil analisis diuraikan secara lengkap, rinci, jelas dan sistematis sebagai jawaban dari rumusan masaah dalam penelitian ini.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Amir, M.S, 2000, Seluk-Beluk dan Teknik Perdagangan Luar Negeri, PPM, Jakarta.
Atmadjaya, Djoko Imbawani. 2012. Hukum Dagang Indonesia: Sejarah, Pengertian, dan Prinsip-prinsip Hukum Dagang. Setara Press Fakultas Hukum Universitas Widyagama Malang. Malang.
Daniel, F.Aling. 2008. Tinjauan Yuridis Tentang Kapal Laut Sebagai Objek Jaminan. Karya Ilmiah Universitas Sam Ratulangi. Fakultas Hukum. Manado.
H.M.N Purwosutjipto. 2003.Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia Jilid 6.Djambatan. Jakarta.
Johnson, T. L. (1996). Fishing Vessel Insurance--how Much is Enough?. Fairbanks: Alaska Sea Grant College Program.
Kansil, C.S.T. dan Christine S.T. Kansil 2013.Pokok-Pokok Pengetahuan Hukum Dagang Indonesia Edisi Kedua.Sinar Grafika. Jakarta.
Muhammad, Abdulkadir. 2011. Hukum Asuransi Indonesia. Citra Aditya Bakti. Bandung.
Purba, Radiks. 1998. Asuransi Angkutan Laut. Rineka Cipta. Jakarta.
Prodjodikoro, Wirjono. 1986.Hukum Asuransi di Indonesia. Intermasa. Jakarta.
Rr. Dijan Widijowati. 2012.Hukum Dagang.Penerbit Andi. Yogyakarta.
R. Subekti dan R. Tjitrodusibio. 2000. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan Undang-Undang Kepailitan. Pradnya Paramita Jakarta.
Sugiyanto, F.X. 2009. Hukum Asuransi Maritim: Protection & Indemnity (P & I) Insurance. Salemba Humanika. Jakarta.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran.
http://www.jasindo.co.id/product/korporasi/bidang-kelautan-marine-insurance, diakses pada tanggal 6 Desember 2018 pukul 13.57 WIB.
https://www.sinarmas.co.id/produk/pengangkutan/simas-kapal, diakses pada tanggal 6 Desember 2018 pukul 14.27 WIB.
http://batam.tribunnews.com/2014/08/02/kami-tenggelam-di-laut-karena-pompong hancur-lebur, diakses pada tanggal 24 September 2017 pukul 11:18 WIB.
http://www.tribunnews.com/nasional/2016/08/21/detik-detik-kapal-tenggelam-di-tanjung-pinang-yang-tewaskan-10-penumpangnya, diakses pada tanggal 24 September 2017 pukul 11:20 WIB.
https://nasional.tempo.co/read/797931/17-korban-kapal-tenggelam-di-tanjung-pinang-ditemukan/full&view=ok, diakses pada tanggal 7 desember 2018 pukul 14:51.

Published

2019-04-25