Mediasi Melalui Pendekatan Mufakat Sebagai Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Untuk Mendukung Pembangunan Ekonomi Nasional

Authors

  • larensius Arliman S STIH Padang

DOI:

https://doi.org/10.25299/uirlrev.2018.vol2(02).1587

Keywords:

Mediation; Economic Development; National; Mufakat.

Abstract

Pembangunan ekonomi adalah pilar utama dalam mendukung pertumbuhan dan pembangunan suatu bangsa. Dinamika pembangunan ekonomi terkadang menimbulkan sengketa akibat pertentang dan perseteruan bisnis. Penyelesaian sengketa dengan konvensional dikerjakan lewat satu tempat saja, yaitu pengadilan. Penyelesaian sengketa di luar pengadilan pada umumnya menggunakan cara-cara yang berbeda dengan penyelesaian sengketa melalui pengadilan, yakni digunakannya beberapa cara antara lainnya ialah mediasi dalam sengketa bidang ekonomi. Tulisan ini membahas bagaimana peran mediasi sebagai lembaga alternatif penyelesaian sengketa untuk mendukung pembangunan ekonomi nasional serta peran pendekatan mufakat. Penelitian ini menggunakan metode yuridis nomatif dengan pendekatan deskriptif analitis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa peran mediasi sebagai lembaga alternatif penyelesaian sengketa ada yang berperan penting dan ada yang tidak terutama di dalam sengketa- sengketa pengadilan niaga; sengketa yang pengadilan hubungan industrial; persaingan usaha; sengketa konsumen, dan sengketa lain yang pemeriksaannya di persidangan ditentukan tenggang waktu penyelesaiannya dalam ketentuan peraturan perundang-undangan misalkan sengketa dalam dunia perbankan dan asuransi. Pendekatan mufakat sangat penting di dalam melaksanakan mediasi penyelesaian sengketa ekonomi, karena mufakat merupakan simbol dari bangsa Indonesia.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adi, Mila Karmila, Masa Depan Arbitrase Sebagai Mekanisme Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Indonesia, Jurnal Hukum, 2010, Vol. 17, No. 2.
Adolf, Huala, 2004, Hukum Perdagangan Internasional Prinsip-prinsip dan Konsepsi Dasar, Rajawali Press, Jakarta.
Arliman S, Laurensius, Perlindungan Hukum Umkm Dari Eksploitasi Ekonomi Dalam Rangka Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat. Jurnal RechtsVinding, 2017, Vol. 6, No. 3.
Asmawati, Mediasi Salah Satu Cara Dalam Penyelesaian Sengketa Pertanahan, Jurnal Ilmu Hukum, 2014, Vol. 4, No. 2.
Asshiddiqie, Jimly, Pancasila dan Agenda Pembaruan Birokrasi, Makalah disampaikan pada Seminar Nasional Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang, Rabu, 18 Mei, 2011.
Fanniyah, Iyah, 2017, Investasi Syariah Dalam Pembangunan Ekonomi Indonesia, Deepublish, Yogyakarta.
Hadiati, Mia dan Mariske Myke Tampi, Efektivitas Mediasi Dalam Penyelesaian Sengketa Konsumen Oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Di DKI Jakarta, Jurnal Hukum Prioris, 2017, Vol. 6, No. 1.
Herliana, Peran Bank Indonesia Sebagai Pelaksana Mediasi Dalam Penyelesaian Sengketa Perbankan, Jurnal Mimbar Hukum, 2010, Vol. 22, No. 1.
Isnur, Muhamad, 2014, Membaca Pengadilan Hubungan Industrial Di Indonesia, LBH Jakarta dan MaPPI FH UI, Jakarta.
Mahbub, Muzayin, 2012, Dialektika Pembaruan Sistem Hukum Indonesia, Komisi Yudisial, Jakarta.
Marzuki, Suparman, et-al, 2014, Disparitas Putusan Hakim, Identifikasi dan Implikasi, Komisi Yudisial, Jakarta.
Mere, Dominicus, Penyelesaian Sengketa Dalam Kontrak Tambang Emas Melalui Arbitrase,” Refleksi Hukum, 2015, Vol. 9, No. 2.
Nola, Lutvhvi Febryka, Advokasi Hukum Oleh Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM), Jurnal Negara Hukum, 2014, Vol. 5, No. 2.
Nugroho, Susanti Adi, 2015, Penyelesaian Sengketa Arbitrase dan Penerapan Hukumnya, Prenada, Jakarta.
Rahmad, Takdir, 2010i, Mediasi Peyelesaian Sengketa Melalui Pendekatan Mufakat, Rajawali Press, Jakarta.
________, 2016, Hukum Lingkungan di Indonesia-Edisi Kedua, Rajawali Press, Jakarta.
Salsabhila, Mediasi Perbankan Sebagai Upaya Penyelesaian Sengketa Antara Bank dan Nasabah (Studi Pada PT. Bank Sumut Cabang Utama), Jurnal Civil Law, 2013, Vol. 2, No. 1.
Sirait, Nigrum Natasya, et-al, 2010, Ikhtisar Ketentuan Persaingan Usaha, The Indonesia Netherlands National Legal Reform Program, Jakarta.
Simanjuntak, Nikolas, Penguatan Lembaga Adat Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa, Jurnal Negara Hukum, 2013, Vol. 4, No. 1.
Simbolon, Alum, Kedudukan Hukum Komisi Pengawas Persaingan Usaha Melaksanakan Wewenang Penegakan Hukum Persaingan Usaha, Jurnal Mimbar Hukum, 2012, Vol. 24, No. 3.
Simbolon, Arnold, Analisis Putusan KPPU dan Pengadilan Negeri, Dalam Persengkongkolan Tender Pekerjaan Pengerukan Alur Pelayaran Pelabuhan Belawan Tahun 2006, Jurnal Persaingan Usaha, 2010, Edisi 3.
Sulistiyono, Adi dan Muhammad Rustamadji, 2009, Hukum Ekonomi Sebagai Panglima, Masmedia Buana Pustaka, Sidoarjo.
Sukadana, I Made, 2012, Mediasi Peradilan, Prestasi Pustakaraya, Jakarta.
Talib, Idris, Bentuk Penyelesaian Sengketa Berdasarkan Mediasi, Jurnal Lex et Societatis, 2013, Vol. 1, No. 1.
Widijiantoro, Johanes, Mewujudkan Perniagaan Berkeadilan Melalui Pengingkatan Akses Keadilan Konsumen, Jurnal Mimbar Hukum, 2016, Vol. 28, No. 3.
Wijayanto, Danang, et-al, 2014, Problematika Hukum dan Peradilan, Komisi Yudisial, Jakarta.

Published

2018-12-01