Urgensi Ratifikasi Statuta Roma Bagi Indonesia

Authors

  • Danel Aditia Situngkir Sekolah Tinggi Bahasa Asing Prayoga

DOI:

https://doi.org/10.25299/uirlrev.2018.vol2(02).1548

Keywords:

Urgency, Ratification, Rome Statute, Indonesia

Abstract

Kehadiran Pengadilan Internasional permanen merupakan realisasi dari upaya masyarakat internasional untuk memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia dari kejahatan-kejahatan luar biasa terhadap kemanusiaan. Pengadilan yang didirikan berdasarkan Statuta Roma tersebut telah diratifikasi oleh 123 negara. Indonesia tidak termasuk negara yang meratifikasi statuta roma tersebut yang telah mulai berlaku sejak 1 Juli 2002. Permasalahan yang akan dibahas pada tulisan ini adalah yurisdiksi Yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional dibandingkan dengan Pengadilan Ham di Indonesia dan urgensi statuta roma dalam kaitan dengan kedaulatan bagi indonesia. Metode Penelitian dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif dengan metode pengumpulan data melalui studi kepustakaan yang kemudian dianalisa sebagai suatu isu hukum untuk membahas urgensi ratifikasi statuta roma bagi indonesia. Dari pembahasan disimpulkan bahwa Yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional lebih lengkap dari Pengadilan HAM di Indonesia dan urgensi ratifikasi statuta roma jika dikaitkan dengan kedaulatan negara tidak perlu dikhawatirkan karena mahkamah hanya untuk melengkapi sebagaimana prinsip komplementaris dalam statuta roma.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku-Buku
Amiruddin. (2012). Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.
Ardhiwisastra, Y. B. (1999). Imunitas Kedaulatan Negara di Forum Pengadilan Negeri Asing. Bandung: Alumni.
Danel Aditia Situngkir. (2013). Yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court) Terhadap Negara Bukan Peserta Statuta Roma. Andalas.
Dendy Sugono, dkk. (2008). Kamus Bahasa Indonesia. Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional (Vol. 1). https://doi.org/10.1017/CBO9781107415324.004
Eddy OS Hiariej. (2010). Pengadilan atas Beberapa Kejahatan Serius Terhadap HAM. Jakarta: Penerbit Erlangga.
Henry Campbell Black. (1968). Black’s Law Dictionary. ST. PAUL, MINN. WEST PUBLISHING CO.
Parthiana, I. W. (2006). Hukum Pidana Internasional (I). Bandung: CV. Yrama Widya.
Peter Mahmud Marzuki. (2005). Penelitian Hukum. Jakarta: Prenada Media Grup.
Romli Atmasasmita. (2004). Pengantar Hukum Pidana Internasional (II). Jakarta: PT. Hecca Mitra Utama.

Jurnal dan Sumber Lain
Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Mahkamah Pidana Internasional. (1998). Draft Naskah Akademis dan Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan ICC 1998 (Vol. 1998).
Markus Benzing. (2003). The Complementarity Regime of the International Criminal Court: International Criminal Justice between State Sovereignty and the Fight against Impunity. Max Planck Yearbook a/United Nations Law, 7, 2003.
Office of the Prosecutor ICC. (2013). Policy Paper on Preliminary Examinations. International Criminal Court.

Statuta/Perjanjian Internasional
United Nations. (1969). Vienna Convention on the Law of Treaties 1969. In Treaty series (Vol. 1155, p. 331). https://doi.org/10.1163/157180309X451114
United Nations. Rome Statute of the International Criminal Court Rome Statute of the International Criminal Court, 2187 Treaty Series § (1998). https://doi.org/10.2139/ssrn.1689616
UnitedNations. (1945). UN Charter (full text) | United Nations. 1945, 2017(January 1942), 1–21. Retrieved from http://www.un.org/en/sections/un-charter/un-charter-full-text/index.html

Published

2018-12-01