Non-Conviction Based Asset Forfeiture Sebagai Langkah Untuk Mengembalikan Kerugian Negara

Perspektif Analisis Ekonomi Terhadap Hukum

Authors

  • July Wiarti Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Riau

DOI:

https://doi.org/10.25299/ulr.2017.1.01.154

Abstract

Cara pemberantasan tindak pidana khususnya tindak pidana yang berkaitan dengan ekonomi seperti pencucian uang mulai terjadi pergeseran paradigma dari Follow The Suspect ke Follow The Money, sehingga lebih berupaya untuk mengembalikan uang negara (Asset Recovery) sebanyak-banyaknya. Salah satu caranya yakni dengan adanya Non-Conviction Based Asset Forfeiture, yaitu perampasan asset tanpa tuntutan pidana. Permasalahannya adalah untuk mengaplikasikan nya tentu memerlukan aturan-aturan yang berkenaan dengan hal itu, sehingga perlu mengkaji aturan tersebut dan bagaimana konsepsi Non-Conviction Based Asset Forfeiture sebagai langkah untuk mengembalikan kerugian negara dalam rangka penanggulangan kejahatan, jika dilihat pada teori analisis ekonomi terhadap hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan meneliti data sekunder dan data dianalisis secara kualitatif. Kesimpulannya  ketentuan telah diatur pada Pasal 65-67 UU TPPU didukung dengan PERMA Nomor 1 Tahun 2013 dan SEMA Nomor 3 Tahun 2013. Menggunakan mekanisme non-conviction based asset forfeiture sebagai langkah pengembalian kerugian negara dalam rangka penanggulangan kejahatan dibidang ekonomi dapat tercapai lebih cepat, efisien, dan efektif.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ali, Mahrus. “Penegakan Hukum Pidana Yang Optimal (Perspektif Analisis Ekonomi Atas Hukum)”, Jurnal Hukum, Edisi No. 2 Vol. 15, 2008.
Amrani, Hanafi. Hukum Pidana Pencucian Uang. Yogyakarta: UII Press, 2015.
Bakhri, Syaiful. Pidana Denda dan Korupsi. Yogyakarta: Universitas Islam Indonesia dan Total Media, 2009.
Hadnan Qohar, “Teori Hukum Richard A Posner dan Pengaruhnya Bagi Penegakan Hukum Di Indonesia”, dalam www.pa-nganjuk.go.id/images/artikel/artikel_teori_hukum_richard.pdf, Akses 22 Februari 2016.
Kansil, C.S.T. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka, 1986.
Kistiana,Yudi. Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Perspektif Hukum Progresif. Yogyakarta: Thafa Media, 2015.
Luthan, Salman. Kebijakan Kriminalisasi Di Bidang Keuangan. Yogyakarta: UII Press, 2014.
Porajow, David Fredriek Albert. Non-Conviction Based Asset Forfeiture Sebagai Alternatif Memperoleh Kembali Kekayaan Negra yang Hilang Karena Tindak Pidana yang Berkaitan dengan Perekonomian Negara, Tesis, (Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013).
Raqfat, “Analisa Hukum dalam Ekonomi,” dalam http://www.rakfatdamanhuri.blogspot.co.id, akses 15 Februari 2016.
Rasjidi, Lili & Ira Thania Rasjidi. Pengantar Filsafat Hukum. Bandung: CV. Mandar Maju, 2010.
Simorangkir, J.C.T. dkk. Kamus Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2008.
Soekanto, Soerjono & Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers, 2010.
Sp.beritasatu.com/home/ruu-perampasan-aset-untuk-kuatkan-pemberantasan-korupsi/98790,”RUU Perampasan Aset Untuk Kuatkan Pemberantsaan Korupsi”, Akses 22 Februari 2016.
Syafrinaldi, dkk. Buku Panduan Penulisan Skripsi. Pekanbaru: UIR Press, 2012.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Widyopramono,https://widyopramono.wordpress.com/2014/07/03/penanganan-aset-dan-harta-kekayaan/, “Penanganan Aset dan Harta Kekayaan”, Akses 17 Februari 2016.
Yuliandri. Asas-Asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang Baik Gagasan Pembentukan Undang-Undang Berkelanjutan. Jakarta: Rajawali Pers, 2010.
Yusuf, Muhammad. “Implementasi dan Pengaturan illicit Enrichment dalam Delik Korupsi”, Slide disampaikan dalam National Workshop Kajian Penerapan UNCAC di Indonesia-Implementasi dan Pengaturan Illicit Encrichment dalam Delik Korupsi, Jakarta, 18 Februari 2014

Published

2017-04-25