Pelaksanaan Pengupahan Pekerja Menurut Undang-Undang 13 Tahun 2003 Tentang Ketenaga Kerjaan

Authors

  • Lidia Febrianti Law Faculty of Universitas Islam Riau

DOI:

https://doi.org/10.25299/ulr.2017.1.01.151

Abstract

Kegiatan perusahaan pada hakekatnya merupakan upaya bersama antara pihak pengusaha dan pekerja yang bertujuan untuk pertumbuhan perusahaan dan juga untuk kesejahteraan para pekerja. Oleh karena itu pihak perusahaan perlu memberikan suatu imbalan yang layak kepada pekerjanya sesuai dengan peraturan perudang-undangan yang berlaku. Dan selain itu, perusahaan wajib memperhatikan segala upaya untuk peningkatan kesejahteraan para pekerja sesuai dengan kemampuan dan kemajuan perusahaan.

Hubungan kerja yang baik hanya bisa dicapai apabila setiap karyawan dan perusahaan dapat memahami serta menghayati hak dan kewajiban masing-masing pihak. Dimana pada akhirnya akan menimbulkan dan menumbuhkan saling menghargai dan saling mempercayai dalam menjaga iklim kerja sama yang baik dan harmonis.

Keywords: Pengupahan, Hubungan Kerja.

               The company's activity is essentially a joint effort between employers and workers aimed at the growth of the company and also for the welfare of the workers. Therefore, the company needs to provide a reasonable compensation to the workers in accordance with the rules and regulations that apply perudang. And besides, the company must pay attention to all efforts to improve the welfare of workers in accordance with the capabilities and progress of the company.

               A good working relationship can only be achieved if each employee and the company can understand and appreciate the rights and obligations of each party. Where will eventually rise to and fosters mutual respect and trust in maintaining a good working climate and harmony.

Keywords: Wages, Employment.

 

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdul R. Budiono, Hukum Perburuhan, PT Indeks, Jakarta, 2011
Adrian Sutedi, Hukum Perburuhan, Sinar Grafika, Jakarta, 2009
F.X. Djumialdji, Perjanjian Kerja, PT Bina Aksara, Jakarta, 1992
Gunawi Kartasapoetra (dkk), Hukum Perburuhan dalam Pelaksanaan Hubungan Kerja,Penerbit Armico, Bandung, 1983
Hardijan Rusli, Hukum Ketenagakerjaan, Edisi kedua, Ghalia Indonesia anggota IKAPI, Bogor, 2011
Iman Soepomo, Hukum Peburuhan Bidang Hubungan Kerja, Djambatan, Jakarta, 2001
Iman Soepomo, Pengantar Hukum Perburuhan, Djambatan, Jakarta, 2003
Sendjun H. Manulang, Pokok-Pokok Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, PT Rineka Cipta, Jakarta, 1995
Zainal Asikin dkk, Dasar-Dasar Hukum Perburuhan, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta 2008
Undang Undang Republik Indonesia No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan

Published

2017-04-25