Pengujian UU No. 27 Tahun 2009 Dan UU No. 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD & DPRD (MD3) Sebagai Upaya DPD Untuk Mengembalikan Kewenangan Konstitusionalnya

Authors

  • Suparto Suparto Law Faculty of Universitas Islam Riau

DOI:

https://doi.org/10.25299/ulr.2017.1.01.150

Keywords:

Judicial Review

Abstract

Dalam UU No. 27 Tahun 2009 Tentang MPR, DPR, DPD & DPRD (MD3) banyak kewenangan DPD yang tereduksi, sehingga DPD melakukan pengujian UU tersebut ke Mahkamah Konstitusi.  Mahkamah Konstitusi melalui putusan No. 92/PUU-X/2012 mengembalikan kewenangan DPD sebagaimana yang diatur oleh UUD 1945. Namun demikian walaupun sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi No. 92/PUU-X/2012 akan tetapi dalam UU No. 17 Tahun 2014 Tentang MD3 yang merupakan  pengganti dari UU No. 27 Tahun 2009, DPR kembali melanggarnya dengan mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut sehingga DPD akhirnya kembali mengajukan judicial review. Kemudian Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan No. 79/PUU-XII/2014 yang mengembalikan lagi kewenanangan DPD, tetapi DPR tetap mengabaikannya dengan tidak mengakomodirnya dalam Tata Tertib (Tatib). Oleh karena itu kedepan DPR dan Presiden sebagai institusi negara yang mempunyai kewenangan untuk membentuk UU agar mematuhi dan menjalankan keputusan Mahkamah Konstitusi, karena bagaimanapun putusan Mahkamah Konstitusi itu adalah sama derajatnya dengan Undang-Undang.

Kata kunci : Judicial Review, Kewenangan, DPD

Downloads

Download data is not yet available.

References

Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, Panduan Pemasyarakatan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Sekretaris Jendral MPR RI, Jakarta, 2010.
Moh. Mahfud MD, Konstitusi Dan Hukum dalam Kontroversi Isu,Rajawali Pres, Jakarta, 2010.
Ni’matul Huda, Lembaga Negara dalam Masa Transisi Demokrasi, UII Pres, Yogyakarta, 2007.
Sulardi, Reformasi Hukum; Rekontruksi Kedaulatan Rakyat dalam Membangun Demokrasi, Intrans Publishing, Malang, 2009.
Abdurrachman Satrio, Politik Hukum Kewenangan Konstitusi Dewan Perwakilan Daerah Dalam Proses Legislasi Pasca Putusan Mahkamah Kostitusi Nomor 92/PUU-X/2012, Jurnal Hukum, Vol. 4 No. 3 Tahun 2015.
Sri Soemantri, Kedudukan dan Peranan DPD dalam Sistem Ketatanegaraan R.I,
Makalah untuk “Focus Group Discussion”, Jakarta, 2003.
Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-X/2012 Tentang Pengujian Undang-undang Nomor 27 Tahun 2009 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah..
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-XII/2014 Tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
http:// ahmad-zam-11.blogspot.co.id/ 2015 / 06 / judicial - review dan revisi-uu-nomor-17.html terakhir diakses tanggal 29 Maret 2017 Jam 22:57 Wib.
http: // bnwnations.blogspot.co.id / 2016 / 02 / kewenangan – dpd – dalam – melaksanakan .html terakhir diakses tanggal 29 Maret 2017 Jam 21:22 Wib.
http://nasional. kompas. com/read/2015/09/23/22395381/Putusan. MK. soal. DPD. Ikut. Pembahasan.RUU.Dianggap.Bentuk.Lemahnya.DPD terakhir diakses tanggal 30 Maret 2017 Jam 22:21 Wib.
http: // nasional. republika. co. id / berita / nasional/politik/16/02/09/o29v36359-irman-gusman-lemahnya-dpd-karena-dpr-tak-patuhi-putusan-mk diakses tanggal 29 Maret 2017 Jam 22:30 Wib
http : // www . pshk . or . id / id / blog – id / aktualisasi – kewenangan – dpd – pasca-putusan-mk-dalam-penyusunan-prolegnas-2015-2019-dan-prioritas-2015-butuh konsistensi-dan-tindak-lanjut-pelembagaan/ terakhir diakses tanggal 29 Maret 2017 Jam 22:30 Wib

Published

2017-04-25