Solusi Dalam Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Korporasi Ditinjau Dari Aspek Kriteria Dan Pola Pemidanaan

Authors

  • Irfan Ardiansyah STIH PERSADA BUNDA

DOI:

https://doi.org/10.25299/uirlrev.2019.vol3(01).2095

Keywords:

tindak pidana, korporasi, tindak pidana korporasi.

Abstract

Pelaku dalam pengembangan hukum pidana, tidak hanya oleh manusia sebagai subyek hukum, tapi juga dilakukan oleh korporasi. Salah satu kriteria dari tindak pidana korporasi adalah apakah korporasi mampu memutuskan suatu tindakan harus dilakukan atau tidak. Pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana korporasi harus mempertimbangkan upaya effective deterrent. Solusi mengatasi permasalahan dalam lingkup tindak pidana korporasi antara lain, yaitu: Pertama, diadakan penelitian dan seminar lebih lanjut terkait dengan perkembangan konsep mengenai pertanggungjawaban pidana bagi korporasi yang berorientasi pada kepentingan korban. Kedua, dilakukan penelitian-penelitian tentang kejahatan korporasi guna mengenalkan masyarakat terhadap kejahatan korporasi atau meningkatkan kesadaran masyarakat dari ketidaktahuannya atas kejahatan korporasi yang disebabkan oleh kompleksnya, kecanggihan perencanaannya, pelaksanaannya, dan tidak ada atau lemahnya penegakan dan pelaksanaan hukum, dan oleh lenturnya sanksi hukum dan sanksi sosial.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku-buku
Abdussalam, Victimology, PTIK, Jakarta, 2010.
C.S.T. Kansil dan Christine S.T. Kansil, Memahami Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004), Pradnya Paramita, Jakarta, 2007.
Edi Yunara, Korupsi dan Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2005.
I. S. Susanto, Kriminologi, Genta Publishing, Yogyakarta, 2011.
J.E. Sahetapy (Penanggung Jawab), Problematika Menciptakan Iklim Usaha yang Kondusif, Komisi Hukum Nasional RI, Jakarta, 2011.
_____________, Problematika Pembaruan Hukum Pidana Nasional, Komisi Hukum Nasional RI, Jakarta, 2013.
M. Arief Amrullah, Kejahatan Korporasi, Bayumedia Publishing, Malang, 2006.
Moeljatno, Asas-asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 2008.
Rufinus Hotmaulana Hutauruk, Penanggulangan Kejahatan Korporasi Melalui Pendekatan Restoratif Suatu Terobosan Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2013.
2. Putusan Pengadilan
Putusan Perkara Nomor: 286/PID.SUS/2014/PT.PBR.
3. Internet
Andhina Wulandari (Editor), Pembakaran Hutan dan Lahan: Ini Hasil Detail Penanganan Hukum 6 Kejaksaan Tinggi, dalam: http://bisnis.com/ kabar24/read/20160317/16/ 528913/pembakaran-hutan-dan-lahan-ini-hasil-detail-penanganan-hukum-6-kejaksaan-tinggi, diakses tanggal 8 Februari 2017.
Johny Krisnan, Sistem Pertanggungjawaban Pidana dalam Perspektif Pembaharuan Hukum Pidana Nasional, dalam: http://eprints.undip.ac.id/17989/1/Johny_Krisnan.pdf, diakses tanggal 8 Februari 2017.
Muladi, Anatomi Kejahatan Korporasi, dalam: http://metrotvnews.com/ read/2016/02/19/486893/anatomi-kejahatan-korporasi, diakses tanggal 8 Februari 2017.
Nabilla Tashandra, Hakim Menangkan Perusahaan di Kasus Kebakaran Hutan, KY Tak Bisa Turun Tangan, dalam: http://nasional.kompas. com/read/2016/01/04/19485161/Hakim.Menangkan.Perusahaan.di.Kasus.Kebakaran.Hutan.KY.Tak.Bisa.Turun.Tangan, diakses tanggal 8 Februari 2017.
Sistem Pemidanaan dalam Pidana Ekonomi, dalam: http://www. komisihukum.go.id/index.php%3Foption%3Dcom_phocadownload%26view%3Dcategory%26download%3D10:sistem-pemidanaan-dalam-pidana-ekonomi%26id%3D7:tahun-penelitian-2010&sa=U&ei=wWFTU_ iCC9GjiAeB7IcgBw&ved=0CBIQFjAD&usg=AFQjCNH050k1MihnxFYZgVPE12O4J8DLlw, diakses tanggal 8 Februari 2017.

Published

2019-04-25