Latar Belakang Penjatuhan Sanksi Pidana Mati Terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika didalam UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Authors

  • heni susanti susanti uir

DOI:

https://doi.org/10.25299/uirlrev.2018.2.01.1438

Keywords:

Pidana Mati, Narkotika

Abstract

Peredaran narkotika di Indonesia semakin marak, hal itu dapat kita lihat fakta-fakta yang ada sekarang bahwa Indonesia tidak lagi sebagai tempat peredaran narkotika bahkan telah menjadi tempat untuk memproduksi narkotika. Hal ini dikarenakan Indonesia dengan jumlah penduduk yang tinggi menjadikan daya tarik tersendiri bagi para pelaku kajahatan narkotika. Yang menjadi masalah pokok dalam penelitian ini adalah sebagai berikut:Apakah yang melatar belakangi penjatuhan pidana mati terhadap pelaku tindak pidana narkotika didalam uu no.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika? Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif. Penelitian ini mengkaji sanksi pidana mati didalam uu no. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Data yang diperoleh dalam penelitian ini berasal dari Penelitian kepustakaan (library research).Yang melatarbelakangi terjadinya penjatuhan pidana mati dalam tindak pidana narkotika adalah dikarenakan kejahatan narkotika menimbulkan dampak buruk bagi kehidupan masyarakat Indonesia juga terhadap eksistensi nilai nilai budaya dan kepribadian  bangsa yang akhirnya akan  melemahkan  ketahanan dan kestabilan nasional dan juga sangat berdampak bagi kehidupan sosial, ekonomi, politik, budaya sehingga membahayakan bangsa Indonsia.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdul Kholik, Hukum Pidana (buku panduan kuliah), Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, yogyakarta, 2002
Andi Hamzah, Sistem Pidana dan Pemidanaan di Indonesia, Pradnya Paramita, Jakarta, 1993
Andi Hamzah,. dan A. Sumangelipu, Pidana Mati Di Indonesia Di Masa Lalu, Kini dan Di Masa Depan, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1993
Arief. Bernard Sidharta. Analisis Filosofikal Terhadap Hukuman Mati di Indonesia, Makalah disampaikan dalam lokakarya yang diselenggarakan oleh Komisi Hak Asasi Manusia, Bandung, 7 Desember 2005
Bambang Poernomo. Hukum Pidana, Kumpulan Karangan Ilmiah, Bina Aksara, Jakarta, 1982
Djoko Prakoso & Nurwachid, Studi Tentang Pendapat-Pendapat Mengenai Efektivitas Pidana Mati di Indonesia Dewasa Ini, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1984
Darji Darmodiharjo dan Shidarta, Pokok-pokok Filsafat Hukum, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2006
Hadiman, Menguak Misteri Maraknya Narkoba, Jakarta, Yayasan Sosial Usaha Bersama, 1999
J.E. Sahetapy, Pidana Mati dalam Negara Pancasila, P.T. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2007
Leden Marpaung, Asas-Teori-Praktik Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta, 2005
Lilik Mulyadi, Bunga Rampai Hukum Pidana: Perspektif, Teoretis, dan Praktik, PT Alumni, Bandung, 2008
Moh. Taufik Makarao. Tindak Pidana Narkotika. Ghalia Indonesia. Jakarta. 2003
Muladi dan Barda Nawawi Arief, Teori-Teori Dan Kebijakan Pidana, Alumni, Bandung, 1992
M.Laica Marzuki, Berjalan-jalan di Ranah Hukum, Konstitusi Pers, Jakarta, 2005
Satjipto Raharjo, Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, thn 2000
Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1983
Siswantoro Sunarso, Penegakan Hukum Psikotropika, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta,thn 2004
Teguh Prasetyo, dan Abdul Halim Barkatullah, Politik Hukum Pidana, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2005
Tongat, Pidana Seumur Hidup dalam Sistem Hukum Pidana di Indonesia, Malang, Penerbitan Universitas Muhammadiyah Malang, 2004
Zainal Abidin, Hukum Pidana I, Sinar Grafika, Jakarta, 2000

Published

2018-04-16