Konsepsi Hukum Adat Melayu Jambi dan Minangkabau Dalam Rangka Kearifan Hukum Adat Jambi
DOI:
https://doi.org/10.25299/uirlrev.2018.2.01.1254Keywords:
Hukum Adat Melayu, Hukum Adat MinangkabauAbstract
Penulisan ini bertujuan untuk menganalisis konsepsi hukum adat melayu Jambi dan Minangkabau dalam rangka kearifan hukum adat Jmabi. Deskripsi analitis dilakukan untuk mengurai kondisi hukum dan non hukum. Pada akhirnya proposisi hukum dan non hukum dievaluasi dengan alasan yang bersifat penalaran hukum. Fokus dari penelitian ini adalah pengejawantahan nilai-nilai kearifan lokal dalam mewujudkan kekayaan khasanah hukum adat melayu Jambi. Hasil dalam pembahasan tulisan ini menunjukkan adanya keterkaitan konsep hukum adat antara hukum adat Jambi degan Hukum Adat Minangk
Downloads
References
Muhamad, Busbar, Pokok-pokok Hukum Adat, Cetakan IX, Pradnya Paramita, Jakarta, 2004.
Setiady, Tholib , Intisari Hukum Adat Indonesia(Dalam Kajian Kepustakaan), Cet Ke 3, CV Alfabeta, Bandung, 2013.
Soekanto, Soerjono et.al, Hukum adat di Indonesia, Cetakan II, CV. Rajawali Jakarta, 1983.
Terhaar, Asas-asas dan Susunan Hukum Adat, Terj. Soebakti Poespono, Cetakan XII, Pradnya Paramita, 2001.
Undang-undang Dasar Republik Indonesia 1945
Undang-undang Jambi Pucuk Undang Nan Delapan dan Teliti Undang nan Dua Belas