Tunjuk Ajar Adat Melayu Sebagai Instrumen Alternatif Dalam Menyelesaikan Konflik Lahan Perkebunan Di Riau

Authors

  • M Musa Universitas Islam Riau

DOI:

https://doi.org/10.25299/uirlrev.2017.1.02.604

Keywords:

Konflik lahan, perusahaan dan masyarakat, tunjuk ajar adat Melayu

Abstract

Konflik anatara penguasahaan dan masyarakat adat akibat dari  perebutan lahan perkebunan di Riau sejak masa orde baru hingga saat ini tidak kunjung selesai. Semula hutan dan lahan merupakan tempat bertumpu kehidupan masyarakat adat, menjadi beralih kepada perusahaan secara sistematis. Dengan menggunakan sarana penegakan hukum pidana dalam menyelesaikan konflik antara masyarakat adat untuk mempertahankan hak atas lahan yang dikuasi perusaha, selalu pula berujung dengan timbulnya tindak pidana lain dengan mengaitkan berbagai pihak. Konsep tindak pidana dalam ketentuan hukum positip yang berhubungan dengan penguasaan hutan dan lahan perkebunan, merupakan konsep yang sangat berbeda dengan konsep pemilikan hutan dan lahan bagi masyarakat adat. Kesebatian ikatan emosional masyarakat adat terhadap alam yang bersifat ajeg enggan dipahami oleh penegak hukum maupun pengusaha. Kriminalisasi terhadap penguasaan hutan dan lahan oleh masyarakat atas lahan perusahaan yang mendapat legalisasi pemerintah akan selalu terus bermasalah. Hukum adat Melayu yang berisi tunjuk ajar adat sebagai patokan kehidupan Adat Melayu, dapat dijadikan alternatif dari penegakan hukum pidana dalam penyelesaian konflik lahan perkebunan di Provinsi Riau. Dengan pemahaman nilai-nilai  tunjuk ajar adat Melayu yang menggunakan metoda musyawarah, yang bertujuan untuk menemukan “keseimbangan” antara prinsip “keadilan dan kebenaran” dapat ditampung dalam wadah mediasi, baik berupa Mediasi Penal maupun Alternatif Dispute Resolution.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdullah Ahmed An-Naim, Dekonstruksi Syari’ah, Yogyakarta, LkiS dan Pustaka Pelajar, 1990
Arief Hidayat, Negara Hukum Pancasila (Suatu Model Ideal Penyelenggaraan Negara Hukum), Makalah Semiloka Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, yang diselenggarakan oleh Mahkamah Konstitusi di Jakarta, 2011
Bernard L.Tanya, Hukum Dalam Ruang Sosial, Genta Publishing, Yogyakarta, 2006

B. Arief Sidharta, Filsafat Hukum Pancasila, Bahan Kuliah PDIH Undip 2012, Non Publisir, 2012.
Moh.Koesnoe, Kapita Selekta Hukum Adat, Varia Peradilan, Jakarta,2002
Moh. Koesnoe, “Hukum Adat (Dalam Alam Kemerdekaan Nasional dan Persoalannya Menghadapi Era Globalisais”, Ubhara Press, Surabaya, 1996
Roeslan Saleh, Asas Hukum Pidana Dalam Perspektif, Jakarta: Aksara Baru, 1981.
Shidarta “ Karakteristik Penalaran Hukum Dalam Knteks Keindonesiaan, CV.Utomo, Bandung, 2006.
Satjipto Rahardjo, Transformasi Nilai-Nilai dalam Penemuan dan Pembentukan Hukum Nasional, Seminar BPHN, Jakarta, 1995
Salman Luthan, “Asas Dan Kriteria Kriminalisasi”, Jurnal Hukum No. 1 VOL. 16 Januari, UII, 2009.
Tenas Effendi, Tunjuk Ajar Melayu, Balai Kajian dan Pengembangan Budaya Melayu, Yogyakarta, 2006,

-----------------, “Buku Saku Tunjuk Ajar Melayu, Peneribit Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Riau, Pekanbaru, 2012..
----------------,, Tunjuk Ajar Melayu. http://m.melayuonline.com/ind/culture/dig/2695/pantun-adat-melayu-prinsip-musyawarah-dan-mufakat. diakses tgl 22 Maret 2015
http://www.beritasatu.com/nasional/249737-pencurian-sawit-polda-riau-akan-periksa-bupati-rokan-hulu.html, diakses tgl 22 Maret 2015
www.scaleup.or.id, diakses tgl 22 Maret 2015
.
http://law.uii.ac.id/images/stories/Jurnal%20Hukum/Salman%20Luthan.pdf,
www.scaleup.or.id, diakses tgl 21 Maret 2015
GORIAU.COM, diakses tgl.21 Maret 2015

Published

2017-10-25